Advokat dan Pengacara: Memahami Perbedaan dan Persamaan Krusial

AD Keadilan & Bantuan

Ilustrasi: Simbol hukum, keadilan, dan profesionalisme.

Dalam dunia hukum, seringkali kita mendengar istilah advokat dan pengacara digunakan secara bergantian. Meskipun keduanya merujuk pada profesional hukum yang memberikan jasa konsultasi dan bantuan hukum, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Perbedaan ini tidak hanya berkaitan dengan nomenklatur semata, tetapi juga mencakup hak dan kewajiban yang melekat pada profesi mereka, terutama di Indonesia.

Siapa Itu Advokat?

Di Indonesia, istilah advokat memiliki kedudukan hukum yang spesifik. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat menyandang gelar advokat, seseorang harus memenuhi beberapa kualifikasi ketat, antara lain:

Advokat memiliki hak istimewa, salah satunya adalah hak imunitas, yang berarti perkataan atau pembelaan yang diucapkannya dalam persidangan, sepanjang tidak menyatakan kebohongan atau pembelaan diri yang berlebihan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Hal ini penting demi terciptanya keadilan dan kebebasan dalam memberikan pembelaan.

Siapa Itu Pengacara?

Istilah pengacara lebih umum digunakan dalam percakapan sehari-hari. Secara luas, pengacara adalah seseorang yang berprofesi memberikan nasihat hukum dan mewakili klien dalam proses hukum. Di banyak negara, istilah "pengacara" (lawyer) mencakup semua profesional hukum yang memiliki lisensi untuk praktik.

Namun, di Indonesia, perbedaan menjadi lebih tajam. Seseorang yang memiliki gelar sarjana hukum dan memberikan jasa hukum, tetapi belum memenuhi kualifikasi advokat sesuai undang-undang, seringkali disebut sebagai konsultan hukum atau penasihat hukum. Meskipun demikian, dalam konteks yang lebih luas dan informal, pengacara tetap bisa merujuk pada siapa saja yang berprofesi di bidang hukum.

Perbedaan Mendasar Antara Advokat dan Pengacara (dalam Konteks Indonesia)

Perbedaan utama terletak pada status hukum dan cakupan kewenangan:

Persamaan dan Kesamaan Tujuan

Terlepas dari perbedaan terminologi, advokat dan pengacara memiliki persamaan mendasar dalam tujuan utama mereka, yaitu:

Dalam praktik sehari-hari, banyak orang yang sebenarnya adalah advokat, namun sering disebut sebagai pengacara karena istilah ini lebih populer. Intinya, keduanya berjuang untuk hak klien dan menegakkan kebenaran hukum.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara advokat dengan pengacara, terutama dalam konteks hukum Indonesia, penting agar masyarakat tidak keliru dalam mencari bantuan hukum. Advokat adalah sebutan resmi bagi praktisi hukum yang telah memenuhi kualifikasi ketat dan memiliki hak-hak serta kewajiban khusus. Sementara itu, pengacara adalah istilah yang lebih luas dan umum. Apapun sebutannya, profesional hukum yang Anda pilih, pastikan mereka memiliki kompetensi, integritas, dan lisensi yang sah untuk memberikan bantuan hukum terbaik bagi Anda.

🏠 Homepage