Dalam lautan ajaran Islam, terdapat banyak sekali petunjuk dan pedoman yang mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah, hingga urusan keluarga dan pendidikan anak. Salah satu ayat yang memiliki kedalaman makna dan relevansi tinggi bagi para orang tua, khususnya ibu, adalah yang terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 233. Ayat ini secara gamblang menjelaskan tentang kewajiban menyusui dan hak-hak anak yang berkaitan dengannya. Memahami ayat ini dalam bacaan latinnya, Al Baqarah 233 Latin, memudahkan banyak orang tua untuk merenungi dan mengaplikasikan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
"Wa al-wāliddātu yuraḍḍi’na aulādahunna ḥawlayni kāmālni liman arāda an yutimma ar-raḍā’ah, ‘ala al-mawlūdi lahu rizquhunna wa libāsuhunna bil-ma’rūf, lā tukallafu nafsun illā wus’ahā, lā tuḍārra wālidatun biwalatihā wa lā mawlūdun biwalidih, wa ‘ala al-wāriṡi miṡlu ḏālika, fa in arādā rifā’an ‘an ta rāḍin min-humā wa tašāwurin falā junāḥa ‘alaimā, wa in arattum an tasta rḍi’ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iḏā qabaltum mā ātaytum bil-ma’rūf, wattaqullaha walamū annallaha bimā ta’malūna basir."
"Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan persusuan. Dan menjadi kewajiban ayah untuk menyediakan rezeki dan pakaian bagi para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya, dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya. Dan kewajiban yang sama berlaku pula bagi ahli waris. Dan jika keduanya (suami-istri) ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Ayat ini memberikan dasar hukum dan moral yang sangat kuat mengenai kewajiban menyusui. Disebutkan bahwa ibu memiliki kewajiban menyusui anaknya selama dua tahun penuh, atau hingga dua tahun. Periode ini merupakan masa krusial bagi tumbuh kembang anak, di mana ASI menyediakan nutrisi terlengkap dan membangun sistem kekebalan tubuh. Keutamaan ASI tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga emosional dan spiritual, karena ikatan antara ibu dan anak yang terjalin selama proses menyusui.
Namun, ayat ini tidak melulu membebankan segalanya kepada ibu. Allah SWT juga menegaskan kewajiban ayah untuk menyediakan rezeki dan pakaian bagi ibu yang menyusui anaknya. Ini menunjukkan keadilan dalam Islam, di mana peran dan tanggung jawab dibagi secara proporsional. Ayah berperan sebagai penopang ekonomi keluarga, memastikan ibu dapat fokus pada tugas mulianya menyusui dan merawat anak tanpa terbebani masalah materi. Pentingnya prinsip "bil-ma'ruf" (dengan cara yang patut) menggarisbawahi bahwa segala sesuatu harus dilakukan dengan cara yang baik, adil, dan tidak memberatkan salah satu pihak.
Lebih lanjut, Al Baqarah 233 Latin ini juga mengajarkan tentang fleksibilitas dan pemahaman terhadap kondisi. Allah SWT berfirman bahwa "Seseorang tidak dibebani kecuali sesuai dengan kesanggupannya." Ini berarti, jika ada kondisi yang memungkinkan atau bahkan memaksa ibu untuk tidak menyusui secara penuh selama dua tahun, maka tidak ada dosa baginya, selama ia berusaha semampunya. Ayat ini juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik ibu maupun anak. Kondisi kesehatan ibu, kebutuhan khusus anak, atau faktor lain bisa menjadi pertimbangan.
Ayat ini juga membuka opsi untuk menyapih sebelum dua tahun, namun dengan syarat penting: persetujuan dan musyawarah antara suami dan istri. Ini menekankan pentingnya komunikasi dan kesepakatan dalam keluarga. Keputusan mengenai tumbuh kembang anak seharusnya diambil bersama oleh kedua orang tua, bukan diputuskan sepihak. Jika keduanya sepakat untuk menyapih, dan telah mempertimbangkan segala aspeknya dengan matang, maka tidak ada dosa bagi mereka. Hal ini menunjukkan betapa Islam menghargai dialog dan keharmonisan dalam rumah tangga.
Bahkan, jika keluarga memutuskan untuk mencari ibu susuan lain, ayat ini pun memberikan panduan. Tidak ada dosa bagi mereka apabila memberikan upah atau imbalan yang patut kepada ibu susuan tersebut. Ini menunjukkan bahwa mencari alternatif lain untuk menyusui anak, yang mungkin didorong oleh kebutuhan mendesak atau kondisi tertentu, diperbolehkan dalam syariat, asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan profesional.
Di akhir ayat, terdapat penegasan penting: "Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." Pengingat ini adalah inti dari segala tindakan. Semua keputusan dan pelaksanaan tugas menyusui serta pengasuhan anak harus dilandasi ketakwaan kepada Allah SWT. Allah Maha Mengetahui setiap niat, setiap usaha, dan setiap konsekuensi dari apa yang kita lakukan. Ini menjadi motivasi agar setiap orang tua menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, penuh kesadaran dan tanggung jawab, demi kebaikan dunia dan akhirat.
Dengan merenungi makna Al Baqarah 233 Latin beserta terjemahannya, diharapkan setiap orang tua, khususnya ibu dan ayah, dapat menjalankan peran mereka dengan penuh cinta, kebijaksanaan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Perintah menyusui dalam Islam bukan hanya sekadar anjuran, melainkan sebuah bentuk kasih sayang ilahi yang mendalam, yang mencerminkan perhatian Islam terhadap generasi penerus bangsa.