Ayat Al-Baqarah Ayat 282: Pedoman Transaksi dalam Islam

Ilustrasi transaksi syariah وَالْكُتُبِ

Dalam khazanah ajaran Islam, Al-Qur'an senantiasa memberikan panduan yang komprehensif bagi umat manusia, mencakup berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali dalam urusan muamalah atau interaksi antar sesama. Salah satu ayat yang sangat fundamental dan krusial dalam mengatur transaksi ekonomi adalah Surah Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an dan dikenal sebagai "Ayat Utang" karena membahas secara detail mengenai pencatatan utang-piutang, kesaksian, dan prinsip-prinsip keadilan dalam transaksi.

Pentingnya ayat ini terletak pada bagaimana ia membentuk kerangka kerja bagi praktik ekonomi yang sehat dan terhindar dari perselisihan. Di tengah kompleksitas aktivitas perdagangan dan finansial modern, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Baqarah 282 tetap relevan dan menjadi landasan moral serta hukum yang kuat.

Teks Arab, Latin, dan Terjemahan Al-Baqarah 282

Berikut adalah teks Arab dari Surah Al-Baqarah ayat 282, beserta bacaan latinnya untuk memudahkan pengucapan bagi yang belum fasih membaca Al-Qur'an dalam bahasa Arab, serta terjemahannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمْلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۚ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Yā ayyuhalladzīna āmanū idzā tadāyantum bidainin ilā ajalin musammā faktabūh. Wal yaktub bainakum kātibun bil ‘adli. Wa lā ya'ba kātibun an yaktuba kamā ‘allamahullāh. Falyaktub. Wal yumlililladzī ‘alayhil ḥaqqu wa layattaqi Allāha rabbahu wa lā yabkhas minhu syai'ā. Fa in kānal-ladzī ‘alayhil ḥaqqu safīhan au ḍa’īfan au lā yastaṭī‘u an yumilla huwa falyumill wāliyyuhu bil ‘adli. Wasyhadū syahīdaini min rijālikum. Fa il lam yakūni rajulaini fa rajulun wamra'atāni mimman tarḍauna minasy-syuhadā'i an taḍilla iḥdāhumā fa tudakkira iḥdāhumal-ukhrā. Wa lā ya'bash-syuhadā'u idzā mā du’ū. Wa lā tas'amū an taktūbūhu ṣaghīran au kabīran ilā ajalihi. Dzalikum aqsaṭu ‘indallāhi wa aqwamu lisysyahādati wa adnā allā tartābū. Illā an takūna tijāratan ḥāḍiratan tudīrūnahā bainakum falaisa ‘alaikum junāḥun allā taktūbūhā. Wa asyhidū idzā tabāya‘tum. Wa lā yuḍārra kātibun wa lā syahīd. Wa in taf‘alū fa innahu fusūqun bikum. Wattaqullāha wa yu’allimukumullāh. Wallāhu bikulli syai'in ‘alīm."

Terjemahannya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis di antaramu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berpiutang itu mendiktekan dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada hutangnya. Jika orang yang berpiutang itu orang yang lemah ingatannya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari orang-orang yang kamu setujui [menjadi saksi], supaya jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutangmu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu yang ditentukan. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu. (Boleh) kamu tidak menuliskannya, ada pun jika itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi menyulitkan. Jika kamu melakukan yang demikian, maka sesungguhnya itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Makna dan Relevansi Ayat 282 Al-Baqarah

Ayat 282 Al-Baqarah memberikan serangkaian instruksi yang sangat rinci untuk memastikan keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan utang-piutang dengan jangka waktu tertentu. Berikut adalah poin-poin penting yang dapat digali dari ayat ini:

1. Pencatatan Transaksi (Khatib)

Perintah untuk menuliskan utang-piutang, baik kecil maupun besar, adalah langkah fundamental untuk mencegah perselisihan di kemudian hari. Pencatatan ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini sangat penting terutama ketika ada tenggat waktu atau pembayaran bertahap, di mana potensi kelupaan atau kesalahpahaman sangat besar.

2. Penulis yang Adil (Kâtib bil ‘Adl)

Ayat ini menekankan bahwa penulis haruslah orang yang adil dan memiliki integritas. Ia diperintahkan untuk menulis sesuai dengan ajaran Allah, yang berarti ia harus jujur, tidak memihak, dan mencatat segala sesuatu dengan akurat. Kejujuran penulis adalah kunci untuk menjaga keabsahan catatan tersebut.

3. Kewajiban Pihak yang Berutang (Al-Ladzī ‘Alaihil Ḥaqqu)

Orang yang berutang (yang memiliki kewajiban membayar) diperintahkan untuk mendiktekan secara jujur mengenai jumlah utang dan tenggat waktunya. Ia juga dilarang mengurangi sedikit pun dari kewajibannya. Penting baginya untuk bertakwa kepada Allah agar tidak melakukan kecurangan.

4. Perlindungan bagi yang Lemah

Jika pihak yang berutang lemah akalnya, lemah kondisinya, atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka walinya yang harus mendiktekan dengan adil. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap perlindungan hak-hak individu yang rentan.

5. Kesaksian (Syahādat)

Ayat ini juga mengatur tentang persaksian. Dianjurkan untuk menghadirkan dua orang saksi laki-laki. Namun, jika tidak memungkinkan, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan dapat menjadi saksi. Tujuannya adalah jika salah satu saksi perempuan lupa, yang lain bisa mengingatkannya. Ini adalah solusi praktis yang mengakui perbedaan kapasitas ingatan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks sosial saat itu, sekaligus memastikan keakuratan kesaksian.

6. Kewajiban Saksi

Para saksi juga diperintahkan untuk tidak enggan ketika dipanggil untuk memberikan kesaksian. Ketidakadilan dan permusuhan (fusūq) akan timbul jika penulis atau saksi menyulitkan salah satu pihak atau menolak tugasnya.

7. Pengecualian untuk Transaksi Tunai

Ayat ini memberikan keringanan untuk transaksi tunai yang langsung terjadi antara penjual dan pembeli. Dalam kasus ini, tidak ada kewajiban untuk menuliskannya, meskipun tetap dianjurkan untuk menghadirkan saksi. Namun, saat berjual beli, saksi tetap disarankan untuk mencegah perselisihan.

8. Tujuan Utama

Semua perintah ini bertujuan agar transaksi lebih adil di sisi Allah, lebih kokoh dalam kesaksian, dan lebih kecil kemungkinan menimbulkan keraguan atau perselisihan. Ini adalah manifestasi dari perintah Allah untuk bertakwa dan menjunjung tinggi keadilan.

Al-Baqarah 282 bukan hanya sekadar aturan legal, tetapi juga merupakan pengingat moral yang mendalam tentang pentingnya kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan ekonomi. Memahami dan mengamalkan nilai-nilai dalam ayat ini akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih stabil, terpercaya, dan dilimpahi keberkahan.

🏠 Homepage