Surah Al-Falaq, yang merupakan surah ke-113 dalam Al-Qur'an, adalah salah satu surah pendek yang sarat makna dan kekuatan spiritual. Terdiri dari lima ayat, surah ini menjadi amalan penting bagi umat Muslim untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai macam keburukan. Nama "Al-Falaq" sendiri berarti "fajar" atau "subuh", yang menyimbolkan datangnya cahaya setelah kegelapan, dan dalam konteks surah ini, merupakan simbol harapan dan pertolongan dari Allah di tengah segala potensi ancaman.
Surah Al-Falaq diturunkan sebagai respons terhadap upaya sihir yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW oleh seorang Yahudi bernama Labid bin Al-A'sam. Malaikat Jibril kemudian turun membawa dua surah mu'awwidzat, yaitu Surah Al-Falaq dan Surah An-Nas, untuk melindungi Rasulullah dari pengaruh sihir tersebut. Kisah ini menegaskan bahwa bahkan orang yang paling mulia sekalipun membutuhkan perlindungan dari Tuhan dari kejahatan yang tidak terlihat.
Secara umum, Al-Qur'an Surah Al-Falaq menceritakan tentang permohonan perlindungan kepada Allah SWT dari empat jenis kejahatan spesifik, yaitu:
Ayat pertama ini adalah pembukaan yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW, dan secara implisit seluruh umat Islam, untuk mencari perlindungan pada Rabb (Tuhan) dari Al-Falaq. Al-Falaq, yang diartikan sebagai waktu terbitnya fajar, sering kali dipahami sebagai kekuatan ilahi yang mampu membelah kegelapan malam, membawa harapan, dan mengusir segala sesuatu yang buruk yang bersembunyi dalam kegelapan. Ini adalah pengingat bahwa pertolongan datang dari Dzat yang berkuasa atas segala waktu dan keadaan.
Pada ayat kedua, permohonan perlindungan diperluas kepada "kejahatan makhluk-Nya". Ini mencakup segala bentuk kejahatan yang berasal dari ciptaan Allah. Kejahatan ini bisa datang dari manusia, jin, hewan, bahkan fenomena alam yang bersifat merusak. Pernyataan ini menunjukkan betapa luasnya cakupan perlindungan yang diminta, meliputi seluruh alam semesta dan segala potensi keburukan yang ada di dalamnya.
Ayat ketiga secara spesifik menyebutkan perlindungan dari kejahatan yang muncul di malam hari ketika kegelapan telah menyelimuti. Malam hari sering kali diasosiasikan dengan waktu di mana kejahatan lebih mudah terjadi karena sulitnya pengawasan. Perlindungan ini mencakup segala macam bahaya yang mungkin mengintai dalam kegelapan, baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat. Ini mengajarkan umat Islam untuk waspada dan tetap memohon perlindungan bahkan di saat-saat yang paling rentan.
Ayat keempat menyoroti secara khusus kejahatan yang dilakukan melalui sihir, terutama oleh para wanita yang meniupkan mantra pada tali yang disimpulkan. Ini adalah referensi langsung pada latar belakang turunnya surah ini, yaitu sihir yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW. Surah ini memberikan penegasan bahwa sihir adalah nyata dan merupakan kejahatan yang harus dilindungi oleh umat Islam. Dengan memohon perlindungan kepada Allah, seorang Muslim meyakini bahwa kekuatan sihir tidak akan mampu menembus benteng pertolongan Ilahi.
Terakhir, ayat kelima menyebutkan perlindungan dari kejahatan orang yang hasad (dengki) ketika ia menampakkan kedengkiannya. Hasad adalah penyakit hati yang dapat mendorong seseorang untuk berbuat buruk kepada orang lain. Kejahatan ini bisa berupa fitnah, gosip, sabotase, atau doa buruk yang ditujukan kepada orang lain. Surah Al-Falaq mengajarkan umat Islam untuk memohon perlindungan dari pengaruh negatif kedengkian orang lain, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga hati dari sifat dengki itu sendiri.
Membaca Surah Al-Falaq, bersama dengan Surah An-Nas, memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah SAW sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk mengamalkannya, terutama sebelum tidur dan setelah shalat fardhu. Beliau bersabda bahwa surah-surah ini adalah "dua surah terbaik yang dicari orang untuk berlindung dengannya." Keutamaan ini menjadikan Al-Qur'an Surah Al-Falaq sebagai benteng spiritual yang sangat kuat bagi setiap Muslim yang senantiasa membacanya dengan keyakinan penuh kepada Allah SWT.