Konsep hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang asing dalam ajaran Islam. Sejak awal kemunculannya, Islam telah meletakkan dasar-dasar universal yang menjunjung tinggi martabat dan kemuliaan manusia. Ajaran Islam mengakui hak-hak fundamental yang melekat pada setiap individu semata-mata karena mereka adalah manusia ciptaan Allah SWT. Pengakuan ini termanifestasi dalam berbagai prinsip dan ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Salah satu pilar utama hak asasi manusia dalam Islam adalah prinsip kebebasan dan kesetaraan. Islam menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, etnis, warna kulit, atau status sosial. Di hadapan Allah SWT, semua manusia adalah sama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 13: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." Ayat ini dengan jelas menegaskan bahwa nilai seseorang diukur dari ketakwaannya, bukan dari latar belakang duniawi.
Kebebasan berpendapat, berkeyakinan, dan beribadah juga merupakan hak yang dijamin dalam Islam. Meskipun Islam memiliki aturan dan syariatnya sendiri, ia juga menghormati kebebasan individu untuk memilih jalan hidupnya, selama tidak merugikan orang lain atau melanggar tatanan sosial yang adil. Konsep "laa ikraaha fiddiin" (tidak ada paksaan dalam agama) yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 256 merupakan bukti kuat bahwa Islam tidak memaksakan keyakinan kepada siapa pun.
Islam sangat menghargai hak atas kehidupan. Mencabut nyawa manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat dianggap sebagai dosa besar. Al-Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 32 menyatakan: "Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." Ayat ini menunjukkan betapa Islam menjaga kesucian nyawa manusia.
Selain itu, hak atas keamanan pribadi dan harta benda juga dilindungi. Negara atau masyarakat memiliki kewajiban untuk memastikan setiap individu merasa aman dan terlindungi dari ancaman, kekerasan, atau perampasan hak. Keadilan adalah prinsip fundamental lainnya yang tidak dapat ditawar dalam Islam. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa pandang bulu. Hakim dan penegak hukum dalam Islam dituntut untuk berlaku adil, bahkan terhadap musuh sekalipun. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah ayat 8: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Islam juga memberikan perhatian yang besar terhadap hak-hak ekonomi dan sosial. Konsep zakat, misalnya, bukan hanya sekadar ibadah ritual, melainkan juga instrumen untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Zakat memastikan bahwa sebagian harta orang kaya didistribusikan kepada yang membutuhkan, sehingga tercipta keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Islam mendorong untuk mencari rezeki yang halal dan menjauhi praktik ekonomi yang menindas, seperti riba dan eksploitasi.
Hak untuk mendapatkan pendidikan juga merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabda: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu pengetahuan dalam Islam untuk mencerdaskan kehidupan umat manusia dan membentuk masyarakat yang beradab.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia dalam Islam bukanlah adopsi dari pemikiran Barat, melainkan merupakan bagian inheren dari ajaran Islam itu sendiri yang telah ada sejak dahulu kala. Prinsip kebebasan, kesetaraan, hak atas kehidupan, keamanan, keadilan, serta hak ekonomi dan sosial merupakan pilar-pilar yang kokoh dalam Islam. Penerapan prinsip-prinsip ini secara konsekuen akan mewujudkan masyarakat yang harmonis, adil, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai luhur Islam.