Pertanyaan mengenai "Islam ada berapa golongan" adalah salah satu topik yang sering dibahas dan terkadang menimbulkan kesalahpahaman di kalangan umat Muslim sendiri maupun dari pandangan luar. Penting untuk dipahami bahwa Islam, sebagai agama wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, memiliki ajaran inti yang tunggal dan jelas yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Namun, seiring berjalannya waktu dan keluasan geografis serta keragaman budaya, muncul berbagai pemahaman, interpretasi, dan praktik keagamaan yang kemudian membentuk apa yang sering disebut sebagai "golongan" atau "aliran" dalam Islam.
Secara garis besar, ketika berbicara tentang pergolongan dalam Islam, biasanya merujuk pada perbedaan teologis (aqidah) dan fiqih (hukum Islam). Perbedaan ini bukan berarti memecah belah Islam menjadi agama yang berbeda, melainkan merupakan variasi dalam cara memahami dan mengamalkan ajaran Islam yang sama.
Perbedaan teologis adalah yang paling mendasar dan seringkali menjadi titik awal perpecahan dalam sejarah Islam. Dua golongan teologis utama yang paling dikenal adalah:
Ahlussunnah Wal Jama'ah, sering disingkat Sunni, adalah mayoritas umat Islam di dunia. Nama ini mencerminkan komitmen mereka pada Sunnah (ajaran dan praktik Nabi Muhammad SAW) dan ijma' (konsensus ulama) para sahabat dan generasi setelahnya. Kaum Sunni meyakini bahwa ajaran Islam yang murni adalah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dalam hal aqidah, mereka mengikuti manhaj yang diwariskan oleh Imam Abu Hasan al-Asy'ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi. Perbedaan dalam mazhab fiqih (seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) umumnya tetap berada dalam payung Ahlussunnah Wal Jama'ah dan tidak dianggap sebagai perbedaan fundamental.
Syiah adalah golongan minoritas dalam Islam yang memiliki perbedaan pandangan teologis dan politik yang cukup signifikan, terutama terkait kepemimpinan umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Kaum Syiah meyakini bahwa kepemimpinan (Imamah) sepatutnya dipegang oleh keluarga Nabi (Ahlul Bait), khususnya Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Perbedaan ini melahirkan berbagai sub-aliran dalam Syi'ah, seperti Syiah Itsna Asyariyah (yang merupakan mayoritas Syiah), Syiah Ismailiyah, dan Syiah Zaidiyah. Masing-masing memiliki kitab suci tambahan (selain Al-Qur'an yang diyakini sama), praktik ibadah, dan pandangan teologis yang spesifik.
Selain dua golongan besar di atas, dalam sejarah Islam juga muncul berbagai kelompok lain yang memiliki perbedaan doktrin atau pemikiran. Namun, banyak dari kelompok ini yang pada akhirnya berasimilasi atau menjadi minoritas yang sangat kecil, atau bahkan pandangan mereka menjadi bagian dari perdebatan teologis yang terus berlangsung. Beberapa yang sering disebut antara lain:
Perbedaan fiqih lebih bersifat cabang dan cara penerapan hukum, bukan pada pokok ajaran. Di kalangan Ahlussunnah Wal Jama'ah sendiri, terdapat empat mazhab fiqih yang diakui secara luas: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Keempat mazhab ini memiliki perbedaan dalam metode istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur'an dan Sunnah, namun mereka sepakat pada prinsip-prinsip dasar Islam dan mengakui otentisitas sumber-sumber hukum. Perbedaan ini umumnya tidak dianggap memecah belah umat, melainkan memperkaya khazanah hukum Islam.
Penting untuk ditekankan bahwa meskipun ada perbedaan dalam teologi dan fiqih, inti ajaran Islam tetaplah sama bagi seluruh umat Muslim: keesaan Allah (Tauhid), kenabian Muhammad SAW, keyakinan pada hari akhir, dan tuntunan untuk berbuat baik serta menjauhi keburukan. Al-Qur'an adalah kitab suci utama dan Sunnah Nabi adalah panduan hidup. Perbedaan yang ada seharusnya dilihat sebagai bukti kekayaan dan keluasan rahmat Allah yang memungkinkan adanya keragaman dalam memahami dan mengamalkan agama, selama tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam yang sudah baku.
Memahami berbagai golongan dalam Islam membantu kita untuk lebih menghargai keragaman umat dan menghindari prasangka buruk. Diskusi dan dialog yang konstruktif berdasarkan ilmu pengetahuan adalah kunci untuk menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah.