Proses hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam hierarki peradilan, memiliki tahapan-tahapan yang krusial untuk mencapai keadilan yang substantif. Salah satu tahapan penting yang seringkali menjadi titik akhir dari sebuah sengketa perdata maupun pidana adalah pengajuan kasasi. Ketika kita berbicara tentang kasasi, terutama yang berkaitan dengan Organisasi Advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pemahaman mendalam mengenai mekanismenya menjadi sangat esensial bagi para praktisi hukum dan masyarakat luas. Kasasi Peradi bukanlah sebuah entitas hukum mandiri yang berbeda dari sistem peradilan umum, melainkan merujuk pada upaya hukum kasasi yang diajukan oleh atau terkait dengan advokat yang terdaftar dan beracara di bawah naungan Peradi, yang kemudian diproses oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Secara umum, kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh pihak berperkara setelah adanya putusan di tingkat pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Pengajuan kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) yang tugasnya adalah memeriksa apakah dalam putusan yang lalu telah diterapkan hukum sebagaimana mestinya atau terdapat kekhilafan dalam penerapan hukum. Mahkamah Agung tidak menguji kembali fakta-fakta yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan di bawahnya. Fokus utama MA dalam pemeriksaan kasasi adalah pada penerapan hukum, baik itu hukum formal (hukum acara) maupun hukum material. Terdapat beberapa alasan yang mendasarinya, seperti putusan pengadilan yang melanggar hukum, putusan pengadilan yang keliru atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta adanya pertentangan antara putusan pengadilan yang satu dengan yang lain mengenai suatu persoalan yang sama.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memiliki peran yang sentral namun tidak secara langsung mengadili atau memutuskan perkara kasasi. Peran Peradi lebih kepada memastikan bahwa para advokat yang menjadi anggotanya berintegritas, profesional, dan patuh pada kode etik dalam menjalankan profesinya, termasuk dalam mengajukan upaya hukum kasasi.
Ketika seorang advokat anggota Peradi mewakili kliennya dalam proses persidangan hingga tahap kasasi, advokat tersebut bertindak atas nama kliennya dan mengajukan permohonan kasasi melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. Peradi tidak terlibat dalam substansi argumen hukum yang diajukan dalam memori kasasi. Namun, jika terdapat pelanggaran terhadap kode etik advokat yang dilakukan oleh advokat dalam proses penanganan perkara, termasuk dalam tahapan kasasi, maka Dewan Kehormatan Peradi dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, "kasasi Peradi" lebih merupakan penyebutan informal yang merujuk pada kasasi yang ditangani oleh advokat anggota Peradi.
Pengajuan kasasi memiliki prosedur yang ketat. Pihak yang mengajukan kasasi (pemohon kasasi) harus mengajukan permohonan kasasi secara tertulis kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Setelah permohonan kasasi diajukan, Pengadilan Negeri akan menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan (termohon kasasi) yang kemudian berhak mengajukan jawaban atas permohonan kasasi tersebut, yang dikenal sebagai kontra memori kasasi.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan meneruskan permohonan kasasi beserta kontra memori kasasi dan berkas perkara kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian akan memeriksa permohonan kasasi tersebut. Putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah putusan kasasi dijatuhkan. Mahkamah Agung dapat mengabulkan atau menolak permohonan kasasi, atau dalam beberapa kasus, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya dan memerintahkan pengadilan tersebut untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Bagi setiap advokat yang terdaftar di Peradi, pemahaman mendalam tentang hukum acara kasasi adalah mutlak. Hal ini mencakup penguasaan terhadap dasar-dasar pengajuan kasasi, tata cara pengajuan, teknik penyusunan memori kasasi yang efektif, serta pemahaman terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan. Kesalahan dalam proses kasasi dapat berakibat fatal bagi klien, karena sifat final dan mengikat dari putusan kasasi. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk senantiasa memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya, mengikuti perkembangan hukum, serta mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap tindakannya. Peradi, melalui berbagai program pendidikan berkelanjutan dan sosialisasi hukum, berupaya mendukung para anggotanya agar memiliki kompetensi yang memadai dalam menghadapi kompleksitas sistem peradilan, termasuk dalam mengawal perkara hingga jenjang kasasi demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.