فن إسلامي (Seni Islam) Ilustrasi seni kaligrafi Arab yang indah dengan pola geometris, melambangkan keindahan seni Islam yang tidak menampilkan makhluk hidup.

Menggambar dalam Islam: Antara Boleh dan Dilarang

Pertanyaan mengenai hukum menggambar dalam Islam adalah salah satu topik yang sering diperbincangkan di kalangan umat Muslim. Perdebatan ini muncul karena adanya berbagai penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan seni visual. Pada dasarnya, Islam tidak sepenuhnya melarang seni, namun terdapat batasan-batasan spesifik yang perlu dipahami agar tidak melanggar syariat.

Landasan Hukum dan Perbedaan Pendapat

Inti dari larangan dalam menggambar terkait dengan penggambaran makhluk hidup yang bernyawa, terutama manusia dan hewan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa orang yang membuat gambar makhluk bernyawa akan dituntut untuk meniupkan ruh ke dalamnya pada Hari Kiamat, sebuah tugas yang tidak akan pernah bisa mereka lakukan. Hadits ini sering ditafsirkan sebagai larangan keras untuk membuat patung atau lukisan makhluk hidup.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai sejauh mana larangan ini berlaku. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut mencakup segala bentuk penggambaran makhluk bernyawa, baik itu lukisan, patung, maupun gambar digital. Mereka meyakini bahwa niat di balik pembuatan gambar tersebut tidak mengubah hukumnya jika objeknya adalah makhluk bernyawa.

Sementara itu, sebagian ulama lain berpandangan bahwa larangan tersebut lebih spesifik pada penggambaran yang menyerupai ciptaan Allah SWT secara utuh dan memiliki potensi untuk disembah atau dijadikan objek kekufuran. Oleh karena itu, gambar yang sifatnya tidak menyerupai ciptaan Allah secara sempurna, seperti kartun atau gambar yang tidak lengkap, atau gambar yang dibuat hanya untuk tujuan edukasi tanpa niat mengagungkan, dapat diperbolehkan. Pendapat ini juga merujuk pada fakta bahwa beberapa sahabat Nabi diketahui memiliki benda-benda yang bergambar, meskipun konteksnya bisa berbeda.

Seni yang Diperbolehkan dalam Islam

Meskipun ada larangan terhadap penggambaran makhluk bernyawa, Islam justru sangat mendorong pengembangan seni dalam bentuk lain. Kesenian yang paling diagungkan dan dihargai dalam tradisi Islam adalah:

Konteks dan Niat

Penting untuk selalu mempertimbangkan konteks dan niat di balik pembuatan sebuah karya seni. Jika tujuan pembuatan gambar adalah untuk tujuan yang tidak mulia, seperti menyekutukan Allah, mengagungkan berhala, atau menyebarkan hal-hal yang maksiat, maka tentu saja hukumnya haram. Sebaliknya, jika gambar tersebut dibuat untuk tujuan yang baik, seperti sarana dakwah visual, edukasi, atau ekspresi keindahan yang tidak melanggar syariat, maka diperbolehkan.

Sebagai contoh, gambar-gambar yang digunakan dalam buku-buku anak untuk mengajarkan huruf, angka, atau kisah-kisah Islami, atau gambar-gambar yang bersifat informatif dan edukatif tanpa menonjolkan aspek penyembahan atau pengagungan terhadap makhluk hidup, umumnya diperbolehkan oleh sebagian besar ulama. Begitu pula dengan seni fotografi atau film yang merekam fenomena alam, sejarah, atau kegiatan manusia yang bermanfaat, selama tidak disalahgunakan.

Kesimpulan

Pada intinya, Islam memuliakan keindahan dan seni, namun dengan batasan-batasan yang jelas untuk menjaga akidah umatnya. Menggambar makhluk bernyawa secara utuh dan menyerupai ciptaan Allah SWT dengan tujuan pengagungan atau penyembahan adalah dilarang. Namun, seni kaligrafi, pola geometris, arsitektur, dan bentuk-bentuk seni lainnya yang tidak melibatkan penggambaran makhluk bernyawa secara vulgar atau berpotensi menimbulkan kesesatan, sangat dianjurkan untuk dikembangkan. Memahami perbedaan pendapat dan konteks akan membantu setiap individu untuk berkarya sesuai dengan koridor syariat Islam.

🏠 Homepage