Memahami Peradi yang Sah: Landasan dan Peran Pentingnya dalam Profesi Advokat

Dalam dunia hukum, kehadiran advokat yang terorganisir dan memiliki standar etika yang tinggi sangat krusial untuk menjamin tegaknya keadilan. Di Indonesia, organisasi profesi advokat yang diakui dan memiliki kewenangan mengatur segala hal terkait advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai "Peradi yang sah". Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Peradi yang sah, dan mengapa penting bagi seorang advokat untuk terdaftar di dalamnya?

Apa Itu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)?

PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi ini memiliki mandat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), melaksanakan ujian advokat, melakukan pengangkatan advokat, dan yang terpenting, melakukan pembinaan advokat, termasuk penegakan kode etik advokat.

Keberadaan PERADI sebagai organisasi tunggal secara tegas diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan, "Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah satu-satunya wadah profesi Advokat." Hal ini menegaskan bahwa hanya advokat yang terdaftar dan menjadi anggota PERADI yang memiliki kedudukan sebagai advokat yang sah di mata hukum dan berhak menjalankan profesinya.

Mengapa Penting Membedakan "Peradi yang Sah"?

Munculnya istilah "Peradi yang sah" seringkali berkaitan dengan adanya upaya pembentukan organisasi advokat lain yang mengklaim memiliki kewenangan serupa dengan PERADI. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat pencari keadilan maupun para calon advokat. Advokat yang sah adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Advokat, yang meliputi lulus ujian advokat yang diselenggarakan oleh PERADI, magang, dan diangkat oleh PERADI.

Dengan demikian, advokat yang sah adalah advokat yang terdaftar dalam daftar advokat di PERADI. Keanggotaan dan pendaftaran ini menjadi bukti formal bahwa seorang individu telah memenuhi kualifikasi profesional dan etika yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat menjalankan praktik advokat. Tanpa status ini, seseorang tidak dapat disebut sebagai advokat yang berwenang.

Peran dan Fungsi PERADI yang Sah

Sebagai organisasi profesi tunggal, PERADI memiliki peran dan fungsi strategis yang sangat vital bagi ekosistem hukum di Indonesia. Beberapa fungsi utamanya meliputi:

Implikasi bagi Masyarakat dan Calon Advokat

Bagi masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, penting untuk memastikan bahwa advokat yang mereka pilih adalah advokat yang sah, yaitu terdaftar di PERADI. Hal ini dapat diverifikasi melalui situs web resmi PERADI atau dengan menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan mengenai status keanggotaannya. Memilih advokat yang sah memberikan jaminan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang memadai dan terikat oleh aturan etika profesi yang berlaku.

Sementara itu, bagi para lulusan fakultas hukum yang bercita-cita menjadi advokat, jalur yang benar dan sah adalah melalui pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang diakui dan kemudian mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan oleh PERADI. Pengalaman magang yang sesuai ketentuan juga menjadi syarat mutlak.

Memahami tentang "Peradi yang sah" bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah esensi fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Keberadaan PERADI yang kokoh dan diakui secara tunggal menjadi pondasi bagi profesi advokat yang profesional, berintegritas, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Siluet advokat memegang palu dan buku hukum
🏠 Homepage