Pernikahan Menurut Islam: Fondasi Sakinah, Mawaddah, Warahmah
Simbol cinta dan ikatan suci dalam Islam.
Pernikahan dalam Islam bukanlah sekadar ikatan lahiriah, melainkan sebuah institusi suci yang memiliki kedudukan tinggi dan diatur dengan prinsip-prinsip yang kokoh. Islam memandang pernikahan sebagai cara untuk menyempurnakan separuh agama seseorang, membangun keluarga yang harmonis, serta meneruskan generasi yang shaleh dan shalehah. Landasan utama pernikahan dalam Islam adalah mewujudkan sebuah rumah tangga yang diliputi ketentraman (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan kasih sayang (warahmah).
Tujuan Pernikahan dalam Perspektif Islam
Tujuan pernikahan dalam Islam sangat mulia dan mencakup berbagai aspek kehidupan, baik individu maupun sosial:
Menjaga Kesucian Diri (Iffah): Pernikahan adalah sarana untuk menyalurkan hasrat seksual secara sah dan terhormat, sehingga terhindar dari perbuatan zina dan maksiat. Dengan menikah, seseorang dapat menjaga kehormatan dirinya dan pasangannya.
Mewujudkan Keturunan yang Shaleh/Shalehah: Islam mendorong umatnya untuk memiliki keturunan. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang Islami diharapkan menjadi generasi penerus yang beriman, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah: Ini adalah tujuan ideal pernikahan dalam Islam. Sakinah berarti ketenangan jiwa, ketenteraman hati, dan rasa aman dalam rumah tangga. Mawaddah adalah cinta dan kasih sayang yang mendalam antara suami istri. Warahmah adalah rasa empati, kepedulian, dan saling mengasihi yang tak terhingga, bahkan hingga kepada keturunan mereka.
Melengkapi dan Membantu: Suami istri dipandang sebagai dua insan yang saling melengkapi satu sama lain. Mereka menjadi partner dalam menghadapi kehidupan, saling mendukung dalam kebaikan, dan menjadi tempat berlindung dari segala kesulitan.
Meneruskan Peradaban dan Ajaran Agama: Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang menjadi basis pembentukan karakter. Melalui keluarga yang Islami, nilai-nilai agama dan moralitas dapat ditanamkan sejak dini dan dilestarikan kepada generasi mendatang.
Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam
Agar sebuah pernikahan dianggap sah dan diberkahi oleh Allah SWT, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi:
Rukun Nikah:
Calon Suami dan Calon Istri: Harus ada kesepakatan dan keinginan dari kedua belah pihak untuk menikah.
Wali Nikah: Bagi mempelai wanita, kehadiran wali nikah (ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, atau kerabat laki-laki terdekat) adalah syarat mutlak. Wali bertugas menikahkan dan memastikan kemaslahatan calon mempelai wanita.
Dua Orang Saksi: Saksi yang adil dan baligh sangat penting untuk menyaksikan ijab qabul agar pernikahan tercatat secara syar'i.
Ijab dan Qabul (Serah Terima Akad): Ini adalah inti dari pernikahan. Ijab adalah ucapan dari wali (atau wakilnya) yang menyatakan penyerahan mempelai wanita untuk dinikahi, sedangkan qabul adalah ucapan kabul dari calon suami.
Syarat Sah Nikah:
Kedua calon mempelai harus beragama Islam.
Keduanya dalam keadaan merdeka (bukan budak).
Keduanya haruslah orang yang bukan mahram.
Kehendak bebas dari kedua belah pihak (tanpa paksaan).
Wanita yang dinikahi tidak sedang dalam masa iddah (masa tunggu pasca perceraian atau kematian suami).
Mahar yang jelas.
Pernikahan tidak dilakukan di saat ihram haji atau umrah.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Pernikahan dalam Islam mengatur secara rinci hak dan kewajiban antara suami dan istri. Ini menciptakan keseimbangan dan keharmonisan dalam rumah tangga:
Kewajiban Suami terhadap Istri:
Memberikan nafkah (makanan, pakaian, tempat tinggal, dan biaya hidup lainnya) sesuai kemampuannya.
Menjaga dan melindungi istri dari segala bentuk bahaya dan gangguan.
Memberikan pendidikan agama dan moral yang baik.
Bersikap adil dan berlaku baik (muamalah hasanah).
Memenuhi hak-hak biologis dan emosional istri.
Kewajiban Istri terhadap Suami:
Taat kepada suami dalam kebaikan dan tidak durhaka.
Menjaga kehormatan diri dan harta suami.
Melayani suami dengan baik dan menjadi teman hidup yang setia.
Mengurus rumah tangga dan anak-anak dengan penuh kasih sayang.
Meminta izin suami saat keluar rumah (kecuali dalam kondisi darurat atau yang telah disepakati).
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perjalanan panjang yang memerlukan komitmen, pengertian, kesabaran, dan yang terpenting, senantiasa memohon pertolongan dan bimbingan Allah SWT. Dengan berpegang teguh pada ajaran Islam, setiap rumah tangga berpeluang untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.