Perselingkuhan dalam Islam: Dosa, Konsekuensi, dan Pencegahan
Ilustrasi hati yang retak melambangkan luka, dengan simbol hati yang utuh dan tulisan 'Ketaqwaan' yang menjadi penjaga.
Dalam ajaran Islam, pernikahan dipandang sebagai sebuah ikatan suci yang dibangun di atas landasan cinta, kepercayaan, dan kesetiaan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta untuk menjaga kehormatan diri dan keturunan. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang merusak integritas pernikahan, termasuk perselingkuhan, dipandang sebagai dosa besar yang memiliki konsekuensi berat di dunia maupun di akhirat.
Definisi dan Bentuk Perselingkuhan dalam Islam
Perselingkuhan dalam Islam, secara umum, diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah yang sah. Ini mencakup segala bentuk aktivitas yang mengarah pada atau merupakan pendahuluan dari zina. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, Allah SWT telah secara tegas melarang mendekati zina, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Isra' ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.".
Larangan ini tidak hanya mencakup hubungan seksual, tetapi juga segala sesuatu yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina. Ini meliputi:
Pandangan yang tidak syar'i: Memandang lawan jenis yang bukan mahram dengan penuh syahwat.
Perkataan yang tidak pantas: Berbicara mesra atau menggoda dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Berkhalwat (berduaan): Berada dalam satu ruangan atau tempat tersembunyi dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada orang ketiga yang mahram.
Sentuhan fisik yang dilarang: Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Hubungan emosional yang berlebihan: Membangun kedekatan emosional yang intens dan cenderung romantis dengan orang lain di luar pernikahan.
Hukum Perselingkuhan dalam Islam
Perselingkuhan, baik yang berujung pada zina atau belum sampai ke sana namun sudah masuk dalam kategori mendekati zina, adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Zina sendiri merupakan salah satu dosa yang sangat dikecam dan memiliki hukuman berat jika pelakunya adalah orang yang sudah menikah. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 2: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah kamu merasa belas kasihan kepada keduanya di dalam (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah menyakiskan siksaan keduanya segolongan dari orang-orang yang beriman.".
Bagi orang yang sudah menikah, perbuatan ini dianggap lebih berat dosanya karena mengkhianati kepercayaan pasangan dan merusak institusi pernikahan yang telah dibangun dengan akad yang suci. Dalam Islam, istri atau suami yang berselingkuh dianggap telah melakukan pengkhianatan besar yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga.
Konsekuensi Perselingkuhan
Konsekuensi perselingkuhan dalam Islam sangatlah luas dan mendalam, mencakup aspek duniawi dan ukhrawi:
Dosa Besar: Pelaku perselingkuhan dan zina akan menanggung dosa yang besar di sisi Allah SWT.
Hilangnya Kepercayaan dan Kehormatan: Dalam kehidupan sosial, perselingkuhan akan merusak reputasi dan kehormatan diri serta keluarga. Kepercayaan dari pasangan dan masyarakat akan hilang.
Kerusakan Rumah Tangga: Perselingkuhan adalah salah satu penyebab utama kehancuran rumah tangga. Ia dapat menimbulkan perceraian, luka emosional yang mendalam bagi pasangan dan anak-anak, serta perpecahan keluarga.
Azab di Akhirat: Berdasarkan berbagai hadis, pelaku zina dan perselingkuhan akan mendapatkan siksa di alam kubur dan di neraka.
Hilangnya Berkah: Kehidupan orang yang melakukan maksiat, termasuk perselingkuhan, akan terasa tidak berkah. Rezeki, kebahagiaan, dan ketenangan hidup bisa jadi sulit didapatkan.
Pencegahan Perselingkuhan dalam Islam
Islam memberikan panduan yang jelas untuk mencegah terjadinya perselingkuhan, baik bagi individu maupun dalam lingkup masyarakat:
Menjaga Pandangan dan Pergaulan: Menerapkan etika pergaulan yang sesuai syariat, seperti menundukkan pandangan dan menghindari ikhtilat (campur baur yang tidak perlu) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Memperkuat Keimanan dan Ketaqwaan: Senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah, dzikir, dan mempelajari ajaran agama. Ini akan memberikan kekuatan moral untuk menjauhi larangan-Nya.
Menjaga Komunikasi dalam Pernikahan: Membangun komunikasi yang terbuka, jujur, dan penuh kasih sayang dengan pasangan. Mengatasi masalah rumah tangga dengan kepala dingin dan saling mendukung.
Memilih Pasangan yang Sholeh/Sholehah: Saat memilih jodoh, pertimbangkan agama dan akhlaknya agar tercipta keluarga yang harmonis dan saling mengingatkan dalam kebaikan.
Menghindari Godaan: Menghindari situasi atau lingkungan yang berpotensi menimbulkan godaan, seperti berkhalwat atau berinteraksi secara berlebihan dengan orang lain yang dapat menimbulkan ketertarikan terlarang.
Mengingat Allah dan Akhirat: Selalu mengingat bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Perselingkuhan adalah penyakit sosial yang merusak tatanan moral dan spiritual. Dalam Islam, larangan ini bukan semata-mata untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjaga kemurnian hubungan antarmanusia, melindungi institusi keluarga, dan memastikan keharmonisan masyarakat.