Pernikahan dalam Islam bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan sebuah ibadah yang memiliki tujuan mulia dan tuntunan syariat yang jelas. Berbagai pertanyaan seringkali muncul seiring dengan proses menuju jenjang pernikahan hingga membangun mahligai rumah tangga. Artikel ini akan membahas beberapa pertanyaan paling umum mengenai pernikahan dalam Islam, memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para calon pengantin maupun pasangan yang sudah berumah tangga.
Islam sangat menganjurkan pernikahan sebagai cara untuk menjaga kesucian diri, melanjutkan keturunan, serta membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan iman. Pernikahan dipandang sebagai ikatan suci yang dicintai Allah SWT dan Rasul-Nya. Tujuannya adalah menciptakan sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) di antara suami istri. Dengan menikah, seorang Muslim mendapatkan pahala ibadah yang besar, terhindar dari perbuatan dosa, dan memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga dan menafkahi.
Agar sebuah pernikahan sah di mata syariat Islam, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:
Tentu saja, pernikahan membutuhkan dua belah pihak. Keduanya harus beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, dan tidak dalam kondisi ihram (bagi yang sedang menunaikan ibadah haji atau umrah).
Seorang wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Ia membutuhkan persetujuan dan akad nikah yang diwakili oleh wali nasabnya (ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, atau kerabat laki-laki terdekat lainnya). Jika wali enggan menikahkan padahal calon suami sepadan, maka wali hakim dapat mengambil alih.
Kehadiran saksi adalah syarat mutlak untuk mengesahkan pernikahan. Saksi harus laki-laki, Muslim, baligh, berakal, dan adil (memiliki pemahaman agama yang baik dan tidak fasik).
Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Nilainya ditentukan berdasarkan kesepakatan dan diserahkan pada saat akad nikah atau setelahnya, sesuai perjanjian. Mahar ini merupakan hak mutlak istri.
Ini adalah inti dari pernikahan. Akad nikah harus diucapkan dalam bentuk ijab (penawaran) dari wali mempelai wanita atau wakilnya, dan qabul (penerimaan) dari mempelai pria. Lafadznya harus jelas, terang, dan tanpa paksaan.
Dalam mazhab Syafi'i dan Hambali, pernikahan tanpa wali bagi perempuan dianggap tidak sah. Namun, mazhab Hanafi memperbolehkan wanita yang telah baligh dan berakal untuk menikahkan dirinya sendiri dengan syarat calon suaminya sekufu (sepadan). Mayoritas ulama sepakat bahwa peran wali sangat penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan calon suami yang dipilih adalah orang yang baik dan sepadan.
Baligh ditandai dengan munculnya tanda-tanda kedewasaan fisik, yaitu mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Jika tanda-tanda tersebut belum muncul, usia 15 tahun Hijriyah (sekitar 14.5 tahun Masehi) dianggap sebagai batas usia baligh. Berakal berarti memiliki kemampuan berpikir jernih dan tidak terganggu oleh gangguan jiwa.
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah kemitraan yang didasari oleh hak dan kewajiban yang saling melengkapi:
Poligami (memiliki lebih dari satu istri) diperbolehkan dalam Islam, namun dengan syarat yang sangat ketat. Firman Allah dalam QS. An-Nisa': 3 menyebutkan, "Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja...". Keadilan yang dimaksud meliputi nafkah, giliran menginap, dan perlakuan lainnya. Jika seorang suami tidak mampu berbuat adil, maka ia dilarang berpoligami.
Perselisihan adalah hal yang wajar terjadi dalam rumah tangga. Islam mengajarkan cara penyelesaiannya melalui musyawarah, saling menasehati dengan baik, dan jika perlu mendatangkan juru damai dari pihak keluarga kedua belah pihak. Perceraian adalah pilihan terakhir yang sangat dibenci Allah SWT, namun dihalalkan jika memang tidak ada jalan lain untuk memperbaiki hubungan dan kemaslahatan.
Memahami tanya jawab seputar pernikahan dalam Islam ini diharapkan dapat membantu setiap Muslim dalam mempersiapkan, menjalankan, dan menjaga bahtera rumah tangga agar senantiasa dilimpahi keberkahan dan kebahagiaan.