Dalam lautan ajaran Islam yang kaya, terdapat ayat-ayat yang memberikan panduan detail untuk kehidupan sehari-hari umatnya. Salah satu ayat yang memiliki signifikansi besar dalam mengatur interaksi ekonomi dan sosial adalah Surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini sering disebut sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, dan memberikan instruksi yang sangat jelas mengenai pencatatan utang-piutang serta kesaksian. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini sangat krusial untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan kepercayaan dalam setiap transaksi finansial, baik dalam skala kecil maupun besar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمْلِلَ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۚ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تَدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang itu membacakan (apa yang ditulis) dan bertakwalah kepada Allah Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari utang itu. Jika orang yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah badannya atau tidak mampu sendiri untuk membacakannya, maka hendaklah walinya membacakannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki dari kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika yang seorang lupa, yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu jemu menulis utang-piutang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu pembayarannya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada tidak ragu-ragu. (Tetapi jika) itu adalah perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak menuliskannya. Dan bersaksilah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dipersulit atau (juga) saksi. Dan jika kamu lakukan (yang dilarang) itu, maka sesungguhnya itu adalah suatu kefasikan bagimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarkanmu. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini secara rinci menguraikan beberapa prinsip fundamental dalam bertransaksi, yang mencakup:
Perintah untuk menulis utang-piutang saat bertransaksi dengan tenggat waktu tertentu adalah penekanan utama. Tujuannya adalah untuk kejelasan, mencegah perselisihan di kemudian hari, dan menjadi bukti konkret. Dalam dunia modern, ini bisa diartikan sebagai membuat kontrak tertulis, kuitansi, atau catatan digital yang detail. Bahkan utang kecil sekalipun dianjurkan untuk dicatat, karena ketidakjelasan sekecil apapun bisa menimbulkan masalah besar.
Ayat ini juga menekankan bahwa pencatatan harus dilakukan oleh seorang penulis yang adil dan amanah, sesuai dengan ajaran Allah. Penulis tidak boleh menolak kewajibannya dan harus jujur dalam mencatat. Dalam konteks kekinian, ini berarti memilih orang atau institusi yang memiliki integritas tinggi untuk mengelola pencatatan transaksi.
Orang yang berutang (madin 'alayh) diwajibkan untuk memastikan kebenaran catatan dan tidak mengurangi hak pemberi utang. Jika ia tidak mampu, walinya yang berhak. Hal ini menunjukkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang harus dijaga oleh kedua belah pihak.
Ayat ini menginstruksikan untuk menghadirkan dua orang saksi laki-laki. Namun, jika tidak ada dua laki-laki, maka satu laki-laki dan dua perempuan bisa menjadi saksi. Konsep ini muncul karena sifat manusia, di mana wanita terkadang bisa lupa, sehingga kehadiran wanita kedua berfungsi sebagai pengingat. Kredibilitas dan kesediaan saksi juga sangat ditekankan.
Sebagai pengecualian, transaksi tunai yang langsung terjadi dan diselesaikan di tempat (perdagangan hadhira) tidak diwajibkan untuk ditulis. Namun, tetap dianjurkan untuk menghadirkan saksi agar transaksi tetap sah dan terhindar dari keraguan.
Ayat ini juga memberikan perlindungan bagi penulis dan saksi agar tidak dipersulit atau dirugikan dalam menjalankan tugas mereka. Kewajiban mereka harus dihormati dan difasilitasi.
Surat Al-Baqarah ayat 282 bukanlah sekadar aturan hukum, melainkan sebuah cetak biru untuk membangun masyarakat yang adil dan harmonis dalam bermuamalah. Dengan menerapkan prinsip pencatatan, kejujuran, dan persaksian yang adil, potensi perselisihan, penipuan, dan ketidakpercayaan dapat diminimalisir secara signifikan. Ini adalah ajaran ilahi yang universal, relevan di setiap zaman dan tempat, memberikan ketenangan batin dan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia.
Memahami dan mengamalkan ayat ini membantu kita dalam:
Allah SWT berfirman di akhir ayat ini, "Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarkanmu. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." Ini menegaskan bahwa segala perintah dan larangan-Nya adalah demi kebaikan hamba-Nya, dan pengetahuan-Nya mencakup segala sesuatu yang tersembunyi maupun yang nampak.