Ayat Al Baqarah Ayat 233: Panduan Kasih Sayang untuk Ibu dan Anak

Dalam lautan hikmah yang terkandung dalam Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang secara spesifik menyentuh ranah kehidupan keluarga dan pengasuhan anak. Salah satu ayat yang memberikan panduan mendalam mengenai peran ibu dalam menyusui dan hak anak adalah Surah Al-Baqarah ayat 233. Ayat ini bukan sekadar aturan, melainkan sebuah cerminan kasih sayang dan kebijaksanaan Ilahi dalam mengatur hubungan yang paling fundamental dalam masyarakat.

"وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ"

"Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (ibu-ibu) dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya, dan waris pun wajib berbuat demikian. Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih(nya) sebelum habis masa dua tahun, dan keduanya merelakan (anaknya) dengan bermusyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran dengan cara yang ma'ruf. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu lakukan."

Inti Makna Al Baqarah 233

Ayat ini secara gamblang mengatur dua aspek krusial dalam kehidupan pasca-kelahiran: penyusuan dan tanggung jawab finansial. Pertama, ayat ini menetapkan periode penyusuan selama dua tahun penuh sebagai batas ideal bagi ibu. Ini menekankan pentingnya air susu ibu (ASI) sebagai nutrisi terbaik dan momen ikatan emosional yang tak tergantikan antara ibu dan bayi. Periode ini memberikan waktu yang cukup bagi bayi untuk tumbuh kembang secara optimal dan bagi ibu untuk memulihkan diri.

Namun, Islam juga dikenal sebagai agama yang fleksibel dan realistis. Ayat ini tidak memaksakan kewajiban ini secara kaku. Frasa "bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" mengindikasikan adanya toleransi dan pilihan, terutama jika ada alasan syar'i atau kondisi yang mengharuskan penyapihan lebih awal.

Tanggung Jawab Ayah dan Keadilan

Bagian selanjutnya dari ayat ini menggarisbawahi tanggung jawab finansial ayah. "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (ibu-ibu) dengan cara yang ma'ruf." Ini berarti ayah berkewajiban menyediakan kebutuhan dasar ibu dan anak, termasuk makanan dan pakaian, dengan cara yang pantas dan tidak memberatkan, sesuai dengan kemampuan ayah. Prinsip "ma'ruf" (yang baik dan pantas) menjadi pedoman utama.

Selanjutnya, ayat ini menegaskan prinsip keadilan dan larangan membebani diri di luar kemampuan: "Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kesanggupannya." Hal ini berlaku baik bagi ibu maupun ayah, menegaskan bahwa dalam urusan rumah tangga dan pengasuhan, tidak ada pihak yang dipaksa melakukan sesuatu yang di luar batas kemampuannya. Konsep ini sangat penting untuk mencegah timbulnya penelantaran atau ketidakadilan dalam keluarga.

Penegasan lebih lanjut adalah larangan untuk saling menyakiti: "Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya." Ini adalah pesan universal tentang pentingnya keseimbangan dan pemenuhan hak tanpa menimbulkan mudarat pada pihak lain. Bahkan, tanggung jawab ini meluas kepada ahli waris jika ayah sudah tidak ada, menunjukkan perhatian Islam terhadap kelangsungan kesejahteraan anak.

Fleksibilitas dalam Penyapihan dan Pemberian Susu Pengganti

Al Baqarah 233 juga memberikan jalan keluar dan solusi bagi pasangan yang ingin menyapih anaknya sebelum genap dua tahun. "Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih(nya) sebelum habis masa dua tahun, dan keduanya merelakan (anaknya) dengan bermusyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya." Kunci di sini adalah musyawarah dan kerelaan kedua belah pihak. Ini menunjukkan bahwa keputusan mengenai penyapihan haruslah didasarkan pada kesepakatan bersama demi kebaikan anak, bukan paksaan.

Bahkan, ayat ini juga menoleransi penggunaan jasa ibu susu atau susu pengganti. "Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran dengan cara yang ma'ruf." Ini adalah solusi praktis bagi ibu yang berhalangan menyusui atau ingin kembali bekerja, selama dilakukan dengan cara yang baik dan profesional, yaitu memberikan upah yang layak.

Penutup dan Hikmah

Ayat Al Baqarah 233 adalah panduan komprehensif yang mencakup aspek biologis, emosional, dan finansial dalam pengasuhan anak. Ayat ini menunjukkan bagaimana Islam sangat memperhatikan kesejahteraan anak sejak dini, memberikan hak-haknya, serta menetapkan tanggung jawab orang tua dan pihak terkait secara adil dan penuh kasih. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai yang terkandung dalam ayat ini, diharapkan tercipta keluarga yang harmonis, generasi yang sehat, dan masyarakat yang penuh berkah. Ayat ini diakhiri dengan pengingat penting untuk senantiasa bertakwa dan menyadari bahwa setiap perbuatan kita selalu dalam pengawasan Allah SWT.

🏠 Homepage