Dalam ajaran Islam, Al-Qur'an senantiasa mengingatkan umatnya untuk menjaga keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan harta dan muamalah. Dua ayat penting yang sangat relevan dalam konteks ini adalah Al Baqarah ayat 275 dan Al Baqarah ayat 276. Kedua ayat ini secara gamblang membedakan antara jalan keberkahan melalui infak dan kerugian akibat terjerumus dalam jurang riba. Mari kita selami makna mendalam dari kedua ayat tersebut.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diambinya dahulu (sebelum larangan) menjadi miliknya dan urusannya (keputusannya) terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (perbuatan riba) itu, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Ayat ini adalah pembuka perbincangan mengenai riba dan perbandingannya dengan jual beli. Allah SWT menggambarkan orang yang terbiasa memakan harta riba seolah-olah sedang kehilangan kesadaran, seperti orang yang kerasukan setan. Gambaran ini sangat kuat, menunjukkan betapa rusaknya akal dan hati orang yang menempuh jalan haram ini. Mereka menyamakan jual beli yang sah dengan riba, padahal keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam pandangan syariat. Allah SWT secara tegas menyatakan bahwa jual beli dihalalkan karena mengandung unsur saling menguntungkan dan berkah, sementara riba diharamkan karena berpotensi merusak tatanan ekonomi, menciptakan kesenjangan sosial, dan menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah.
Lebih lanjut, ayat ini memberikan solusi dan peringatan. Bagi siapa saja yang telah terbiasa melakukan riba dan kemudian mendapatkan peringatan dari Allah melalui ayat-ayat-Nya atau ajaran Rasul-Nya, lalu ia berhenti, maka Allah akan memaafkan apa yang telah terjadi sebelumnya. Harta yang diperolehnya sebelum larangan itu tetap menjadi miliknya, dan urusannya sepenuhnya diserahkan kepada Allah. Namun, bagi yang terus menerus melakukan perbuatan riba setelah mendapatkan peringatan, maka ancamannya sangat berat, yaitu kekal di dalam neraka. Ini menunjukkan betapa seriusnya larangan riba dalam Islam.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang berbuat sangat ingkar dan dosa."
Berbeda dengan ayat sebelumnya yang berfokus pada larangan riba, Al Baqarah ayat 276 menyoroti keutamaan dan keindahan infak (sedekah). Ayat ini memberikan kontras yang tajam: Allah memusnahkan harta yang didapat dari riba, sementara Ia akan melipatgandakan harta yang disedekahkan.
Konsep "memusnahkan riba" bisa diartikan dalam berbagai cara. Bisa jadi harta yang diperoleh dari riba akan habis secara sia-sia, mendatangkan musibah, atau bahkan tidak memberikan keberkahan sama sekali meskipun jumlahnya banyak. Sebaliknya, sedekah yang dikeluarkan, meskipun terlihat sedikit di mata manusia, akan digandakan oleh Allah SWT dengan cara yang tidak terduga. Penggandaan ini tidak hanya dalam jumlah harta, tetapi juga dalam keberkahan, ketenangan hati, dan kebaikan dunia akhirat. Sedekah adalah investasi spiritual yang memberikan keuntungan berlipat ganda.
Ayat ini juga mengingatkan bahwa Allah tidak menyukai orang yang sangat ingkar (kafir) dan berbuat dosa. Sikap ingkar terhadap ajaran Allah, termasuk larangan riba, dan terus menerus berbuat dosa, akan menjauhkan seseorang dari rahmat dan kecintaan-Nya. Dengan demikian, Al-Qur'an secara konsisten mengajak umat manusia untuk menjauhi praktik-praktik yang merusak ekonomi dan moral, serta membiasakan diri untuk bersedekah dan berinfak di jalan kebaikan.
Memahami dan mengamalkan kandungan Al Baqarah ayat 275 dan 276 merupakan kunci untuk meraih keberkahan dalam rezeki dan ketenteraman hidup. Larangan riba bukan sekadar aturan, melainkan sebuah prinsip ekonomi ilahi yang bertujuan menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh berkah. Sebaliknya, anjuran untuk berinfak adalah manifestasi dari kepedulian sosial dan ketakwaan kepada Sang Pencipta, yang balasan serta kebaikannya tiada terhingga.