Simbol fajar (Al-Falaq) yang membawa cahaya dan mengusir kegelapan.
Surah Al-Falaq, yang berarti "Waktu Subuh" atau "Fajar", adalah surah ke-113 dalam kitab suci Al-Qur'an. Surah pendek ini terdiri dari lima ayat dan merupakan bagian dari surah-surah Mu'awwidzatayn, yaitu dua surah terakhir Al-Qur'an yang diturunkan untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT. Banyak umat Muslim membaca Surah Al-Falaq sebagai bacaan rutin, baik dalam shalat maupun sebagai amalan sehari-hari untuk memohon perlindungan dari berbagai keburukan.
Mari kita bedah makna dari setiap ayat Surah Al-Falaq:
Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan yang memelihara dan berkuasa atas waktu subuh (fajar),
dari kejahatan makhluk-Nya,
dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
dan dari kejahatan wanita-wanita penyihir yang menghembus pada buhul-buhul,
dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki."
Pada ayat pertama, Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW, dan melalui beliau, seluruh umat Muslim, untuk berlindung kepada 'Rabb al-Falaq'. 'Falaq' secara harfiah berarti terbelah atau terpecah, dan dalam konteks ini merujuk pada waktu subuh atau fajar. Fajar adalah momen transisi dari kegelapan malam menuju terang benderang. Perlindungan diungkapkan kepada Tuhan yang menciptakan dan mengatur pergantian malam dan siang. Ini menunjukkan bahwa Allah adalah sumber kekuatan dan perlindungan tertinggi, yang mampu mengalahkan segala bentuk kegelapan dan keburukan.
Ayat kedua memperluas permohonan perlindungan dari "kejahatan makhluk-Nya". Ini mencakup seluruh makhluk ciptaan Allah, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Keburukan bisa datang dari manusia, jin, binatang, atau fenomena alam yang dapat membahayakan. Dengan berlindung kepada Allah, seorang Muslim mengakui bahwa kekuatan segala sesuatu berada di tangan-Nya, dan hanya Dia yang mampu melindungi dari segala macam bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh ciptaan-Nya.
Permohonan perlindungan dilanjutkan dari "kejahatan malam apabila telah gelap gulita". Malam hari seringkali diasosiasikan dengan ketakutan, bahaya, dan aktivitas kejahatan. Kegelapan dapat menyembunyikan ancaman yang tidak terlihat. Dengan berlindung kepada Allah dari kejahatan malam, seorang Muslim memohon agar dijauhkan dari segala mara bahaya yang mungkin menyertai datangnya malam, termasuk ketakutan dan gangguan.
Ayat keempat secara spesifik menyebutkan perlindungan dari "kejahatan wanita-wanita penyihir yang menghembus pada buhul-buhul". Frasa "menghembus pada buhul-buhul" merujuk pada praktik sihir atau guna-guna yang seringkali dilakukan dengan merapal mantra sambil mengikat dan menghembuskan napas pada tali yang disimpul. Ayat ini menegaskan bahwa Islam mengakui adanya sihir, namun juga mengajarkan bahwa perlindungan tertinggi terhadapnya adalah dengan memohon pertolongan Allah SWT. Kekuatan sihir tidak akan mampu menandingi kekuasaan Sang Pencipta.
Ayat terakhir Surah Al-Falaq memohon perlindungan dari "kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki". Hasad atau kedengkian adalah sifat buruk yang dapat mendorong seseorang untuk berbuat jahat terhadap orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengki bisa memanifestasikan diri dalam bentuk fitnah, permusuhan, atau bahkan upaya mencelakai. Dengan memohon perlindungan dari sifat dengki, seorang Muslim berharap dijauhkan dari niat buruk orang lain yang didorong oleh rasa iri dan ketidakpuasan.
Surah Al-Falaq memiliki keutamaan yang sangat besar bagi umat Muslim. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk membaca surah ini, terutama sebagai amalan perlindungan:
Dalam pandangan Islam, Surah Al-Falaq bukan sekadar bacaan, melainkan sebuah doa permohonan perlindungan yang mendalam kepada Sang Pencipta. Memahaminya secara utuh akan meningkatkan keyakinan dan kekhusyukan saat membacanya, menjadikan setiap ayat sebagai penawar dari berbagai ancaman dan keburukan dunia.