Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia – Sahabat Advokat Indonesia (PERADI SAI) memegang peranan krusial dalam ekosistem penegakan hukum di Indonesia. Sebagai organisasi advokat yang sah dan diakui, DPN PERADI SAI memiliki mandat untuk membina, mengembangkan, dan melindungi profesi advokat, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Dalam menjalankan fungsinya, DPN PERADI SAI berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap advokat yang tergabung di dalamnya memiliki kompetensi yang memadai, berintegritas tinggi, dan selalu bertindak sesuai dengan kode etik advokat. Hal ini penting mengingat advokat adalah salah satu pilar utama dalam sistem peradilan, yang bertugas memberikan bantuan hukum, membela hak-hak kliennya, dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan.
DPN PERADI SAI tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi para advokat, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam advokasi kebijakan hukum dan perlindungan hak-hak advokat. Organisasi ini aktif terlibat dalam diskusi-diskusi strategis mengenai reformasi hukum, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Melalui kajian mendalam dan masukan konstruktif, DPN PERADI SAI berupaya mendorong lahirnya peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan publik.
Selain itu, DPN PERADI SAI berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme advokat melalui program-program pendidikan berkelanjutan (Continuing Legal Education/CLE). Pelatihan, seminar, dan workshop yang diselenggarakan secara berkala bertujuan untuk membekali para advokat dengan pengetahuan dan keterampilan terbaru di bidang hukum, serta memperdalam pemahaman mereka mengenai etika profesi.
Salah satu pilar utama perjuangan DPN PERADI SAI adalah memastikan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Organisasi ini menyadari bahwa masih banyak warga negara, terutama dari kalangan ekonomi lemah, yang belum dapat mengakses layanan hukum secara memadai. Oleh karena itu, DPN PERADI SAI secara aktif mendorong program bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi mereka yang membutuhkan.
Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, DPN PERADI SAI berupaya memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, sehingga prinsip keadilan dapat dirasakan oleh semua orang, tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Advokat yang tergabung dalam DPN PERADI SAI didorong untuk mengabdikan sebagian waktunya dalam memberikan layanan pro bono sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan profesional.
DPN PERADI SAI juga terus berupaya membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kolaborasi yang baik antar lembaga penegak hukum diharapkan dapat memperlancar proses penegakan hukum dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Demi mencapai visi dan misinya, DPN PERADI SAI terus berinovasi dalam pengembangan organisasinya. Struktur organisasi yang efisien dan transparan menjadi salah satu prioritas utama. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga dioptimalkan untuk mempermudah komunikasi antar anggota, penyampaian informasi, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan organisasi.
DPN PERADI SAI juga membuka diri terhadap berbagai masukan dan kritik yang membangun dari para advokat anggotanya. Dialog yang intensif dan forum diskusi yang terbuka menjadi sarana penting untuk merumuskan kebijakan dan program kerja yang tepat sasaran. DPN PERADI SAI percaya bahwa kekuatan organisasi terletak pada kebersamaan dan partisipasi aktif seluruh anggotanya.
Secara keseluruhan, DPN PERADI SAI hadir sebagai representasi advokat Indonesia yang berdedikasi pada penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan perwujudan keadilan. Melalui berbagai program dan upaya strategis, DPN PERADI SAI terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia, serta menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.