Dalam dunia hukum di Indonesia, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) memegang peranan krusial dalam mengatur dan menegakkan profesi advokat. Sebagai organisasi advokat tunggal yang sah, kepengurusan PERADI menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas, integritas, dan profesionalisme para praktisi hukum. Memahami struktur dan fungsi kepengurusan PERADI sama pentingnya dengan memahami peran advokat itu sendiri dalam sistem peradilan.
Struktur kepengurusan PERADI dirancang untuk mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan advokat, mulai dari rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengembangan profesional. Secara umum, kepengurusan PERADI terdiri dari beberapa tingkatan dan komite yang memiliki tugas spesifik.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) merupakan organ tertinggi dalam kepengurusan PERADI. DPN bertanggung jawab atas penetapan kebijakan umum, pelaksanaan program kerja, serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan PERADI di tingkat nasional. Ketua Umum DPN PERADI adalah figur sentral yang memimpin organisasi ini, dibantu oleh jajaran wakil ketua, sekretaris jenderal, bendahara, dan para ketua bidang yang menangani area spesifik seperti pendidikan, pembelaan anggota, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Salah satu fungsi terpenting dari kepengurusan PERADI adalah menjaga marwah profesi advokat. Komite Etik dan Profesi bertugas menerima, memeriksa, dan memproses dugaan pelanggaran kode etik advokat. Komite ini berperan sebagai lembaga penegak disiplin yang memastikan advokat bertindak sesuai dengan standar etika yang tinggi. Keputusan komite ini dapat berujung pada sanksi disiplin, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat pencari keadilan dari praktik advokat yang tidak profesional atau tidak etis.
Profesi advokat menuntut pembaruan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan. Komite Pendidikan dan Pelatihan PERADI memiliki tanggung jawab untuk merancang dan menyelenggarakan program-program pendidikan advokat, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang merupakan syarat wajib bagi calon advokat. Selain itu, komite ini juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan program-program pengembangan profesional berkelanjutan (Continuing Legal Education - CLE) bagi advokat yang sudah praktik.
Advokat, sebagaimana profesi lainnya, terkadang menghadapi tantangan atau bahkan kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Komite Pembelaan Anggota dibentuk untuk memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada para anggota PERADI yang menghadapi masalah hukum terkait dengan profesinya. Hal ini menunjukkan komitmen PERADI untuk melindungi hak-hak advokat dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Keberadaan kepengurusan PERADI memiliki dampak signifikan terhadap berbagai pihak, termasuk advokat, pencari keadilan, dan sistem hukum secara keseluruhan.
Setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh kepengurusan PERADI, mulai dari penetapan AD/ART, penyelenggaraan kongres, hingga penanganan kasus disiplin, semuanya bertujuan untuk menciptakan ekosistem advokat yang kuat, profesional, dan dapat dipercaya oleh publik. Dengan demikian, kepengurusan PERADI bukan sekadar struktur administratif, melainkan sebuah pilar penting dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.