Pernikahan dalam Islam: Hakikat dan Tujuan Mulia

Ikatan Sakinah

Pernikahan dalam Islam, yang dikenal dengan istilah nikah, bukan sekadar ikatan legal antara seorang pria dan seorang wanita. Ia adalah sebuah institusi suci yang memiliki makna mendalam, tujuan mulia, dan landasan syariat yang jelas. Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah sunnah para nabi dan rasul, sebuah cara yang disyariatkan untuk memenuhi naluri biologis manusia secara sah dan terhormat, serta membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Definisi dan Dasar Hukum Pernikahan dalam Islam

Secara etimologis, kata "nikah" memiliki arti berkumpul, bersatu, atau berakad. Secara terminologis, para ulama mendefinisikannya sebagai akad yang menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya unsur cinta dan kasih sayang, serta untuk memperoleh keturunan. Dalil pensyariatan pernikahan dalam Al-Qur'an sangatlah jelas, salah satunya firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Selain ayat Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad SAW juga sangat menganjurkan pernikahan. Beliau bersabda, "Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu sanggup melangsungkan pernikahan, maka hendaklah ia menikah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan (dari maksiat) dan lebih menjaga kehormatan (faraj). Barangsiapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya benteng (dari maksiat)." (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam Islam untuk menjaga kesucian diri dan masyarakat.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki berbagai tujuan yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisik semata. Beberapa tujuan utamanya meliputi:

Rukun dan Syarat Pernikahan

Agar sah di mata syariat Islam, sebuah pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Rukun pernikahan meliputi: adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat, adanya wali bagi mempelai wanita, adanya dua orang saksi laki-laki yang adil, dan adanya ijab qabul (akad nikah). Sementara itu, syarat-syarat umum yang harus dipenuhi meliputi kedua belah pihak beragama Islam (jika salah satu non-Islam, ada aturan tersendiri), baligh (dewasa), berakal sehat, tidak dalam paksaan, tidak dalam keadaan ihram (bagi yang menunaikan haji/umrah), serta tidak ada halangan syar'i seperti hubungan mahram.

Konsep Ikatan Suci

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan yang sakral dan harus dijaga kesuciannya. Ia bukan hanya perjanjian sementara, melainkan komitmen jangka panjang yang dibangun atas dasar kepercayaan, tanggung jawab, dan saling pengertian. Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi demi terciptanya keharmonisan rumah tangga. Komunikasi yang baik, saling menghargai, kesabaran, dan ketaatan kepada Allah SWT adalah kunci utama dalam mewujudkan pernikahan yang langgeng dan penuh berkah.

Dengan memahami pengertian, tujuan, serta landasan syariatnya, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan institusi pernikahan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta mewujudkan rumah tangga yang menjadi cerminan dari ajaran Islam yang indah.

🏠 Homepage