Dalam ajaran Islam, terdapat berbagai larangan yang bertujuan untuk menjaga kemurnian moral dan tatanan masyarakat. Salah satu larangan yang paling tegas dan memiliki konsekuensi berat adalah zina. Memahami pengertian zina dalam Islam bukan hanya sekadar mengetahui definisi dasarnya, tetapi juga mendalami akar larangan, hikmah di baliknya, serta berbagai implikasi negatif yang ditimbulkannya.
Secara etimologis, zina berasal dari bahasa Arab yang berarti persetubuhan. Dalam terminologi syariat Islam, zina didefinisikan sebagai persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Penting untuk digarisbawahi bahwa zina terjadi ketika ada penetrasi kemaluan ke dalam kemaluan, meskipun tidak sampai keluar mani. Ini adalah definisi yang umum diterima oleh mayoritas ulama.
Persetubuhan ini tidak dianggap zina apabila dilakukan oleh suami istri yang sah, atau ketika salah satu pihak berada di bawah paksaan yang tidak dapat ditolaknya (dalam kondisi tertentu dan dengan pembuktian yang sangat ketat). Selain itu, hubungan intim antara sesama jenis juga dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dalam dosa besar, meskipun para ulama terkadang membahasnya dalam bab tersendiri (lihwat).
Larangan zina sangat jelas disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra' ayat 32: โDan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.โ (QS. Al-Isra': 32). Ayat ini sangat tegas, tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada zina, seperti memandang lawan jenis dengan syahwat, berdua-duaan dengan yang bukan muhrim (khalwat), atau berbicara dengan mesra tanpa keperluan yang syar'i.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan pentingnya menjaga batasan-batasan yang dapat mencegah terjadinya zina.
Larangan zina dalam Islam bukanlah tanpa alasan. Ada banyak hikmah yang terkandung di dalamnya, antara lain:
Dalam Islam, zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi. Konsekuensi duniawi, sebagaimana tercantum dalam beberapa kitab fiqih, adalah hukuman rajam bagi pezina muhshan (sudah pernah menikah) dan hukuman cambuk seratus kali bagi pezina ghairu muhshan (belum pernah menikah), dengan beberapa syarat pembuktian yang sangat ketat (seperti kesaksian empat orang saksi mata yang adil).
Namun, implementasi hukuman duniawi ini sangat jarang terjadi karena beratnya persyaratan pembuktian. Fokus utama Islam adalah pencegahan dan penanaman kesadaran moral. Di akhirat kelak, pelaku zina akan mendapatkan siksa pedih jika tidak bertaubat.
Memahami pengertian zina dalam Islam adalah langkah awal untuk menjauhi segala bentuk perbuatan keji ini. Islam memberikan panduan yang jelas untuk menjaga kesucian diri dan institusi keluarga melalui syariat pernikahan. Dengan memahami larangan, hikmah, dan konsekuensinya, umat Islam diharapkan dapat membentengi diri dari godaan dan menjaga kehormatan diri serta masyarakat dari perbuatan zina.