Simbol Peradi: Melambangkan kekuatan, keadilan, dan profesionalisme.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi advokat tunggal yang diakui di Indonesia. Didirikan dengan tujuan mulia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi advokat, PERADI hadir sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan di tanah air. Organisasi ini memiliki peran krusial dalam mengatur, membina, dan mengawasi para advokat agar senantiasa profesional, berintegritas, dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai organisasi advokat yang bersifat independen dan mandiri, PERADI memiliki kewenangan untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian advokat, serta melakukan pengangkatan advokat. Hal ini memastikan bahwa setiap individu yang menyandang gelar advokat telah melalui proses seleksi yang ketat dan memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan. PERADI juga menjadi wadah bagi para advokat untuk mengembangkan diri, berjejaring, dan berkontribusi pada kemajuan sistem hukum di Indonesia.
Keberadaan PERADI sangat vital dalam ekosistem hukum Indonesia. Organisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai regulator bagi para advokat, tetapi juga sebagai agen perubahan yang senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. Melalui berbagai program dan kegiatan, PERADI berkomitmen untuk memastikan bahwa advokat dapat menjalankan fungsinya secara efektif, memberikan bantuan hukum yang berkualitas, dan berperan aktif dalam mewujudkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
PERADI juga memiliki peran dalam menjaga independensi advokat. Dalam menjalankan praktik profesinya, advokat harus bebas dari intervensi pihak manapun, baik pemerintah, eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Hal ini penting agar advokat dapat secara optimal membela hak-hak kliennya tanpa rasa takut atau tekanan. PERADI secara konsisten memperjuangkan independensi advokat dan menegakkan kode etik profesi yang ketat untuk menjamin profesionalisme dan integritas para anggotanya.
Selain itu, PERADI aktif berpartisipasi dalam penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi advokat dan sistem peradilan. Melalui dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, PERADI berusaha memberikan masukan yang konstruktif demi terciptanya peraturan yang lebih baik dan berkeadilan.
Setiap advokat yang terdaftar dan menjadi anggota PERADI terikat pada sumpah advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Kode Etik ini menjadi pedoman moral dan profesional yang harus dipatuhi dalam setiap aspek praktik advokat. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PERADI.
Tanggung jawab utama seorang advokat adalah memberikan pembelaan hukum yang sebaik-baiknya kepada kliennya, menjaga kerahasiaan klien, dan bertindak dengan jujur serta profesional. PERADI secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik ini melalui Majelis Kehormatan Advokat.
PERADI menyadari bahwa akses terhadap keadilan adalah hak fundamental setiap warga negara. Oleh karena itu, PERADI mendorong para advokat untuk turut serta dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu (pro bono). Berbagai program bantuan hukum yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh PERADI bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosial ekonomi, dapat memperoleh pendampingan hukum yang mereka butuhkan.
Keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas, yang diatur dan dibina oleh PERADI, memberikan jaminan bahwa masyarakat dapat mempercayakan urusan hukum mereka. Advokat bukan hanya sekadar pemberi nasihat hukum, tetapi juga mitra strategis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, maupun hukum lainnya.