Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi perdesaan. Keberadaannya diatur secara spesifik melalui peraturan desa yang bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan dan pengembangannya. Memahami peraturan desa tentang BUMDes adalah langkah krusial bagi pemerintah desa, pengelola, maupun masyarakat perdesaan itu sendiri.
Pembentukan BUMDes didorong oleh berbagai tujuan fundamental yang berakar pada kebutuhan untuk memberdayakan masyarakat desa dan mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada. Secara umum, tujuan utama BUMDes meliputi:
Peraturan desa tentang BUMDes umumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun mengenai Desa dan berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan desa ini menjadi turunan dari regulasi yang lebih tinggi, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masing-masing desa.
Meskipun detail peraturan dapat bervariasi antar desa, beberapa elemen kunci yang hampir selalu tercakup dalam peraturan desa tentang BUMDes meliputi:
Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pendirian BUMDes, mulai dari inisiasi oleh pemerintah desa, musyawarah desa, hingga penetapan melalui peraturan desa. Status hukum BUMDes sebagai badan hukum yang beroperasi atas nama dan untuk kepentingan desa juga ditegaskan.
Bagian ini menguraikan struktur organisasi BUMDes, meliputi:
Peraturan desa akan merinci jenis-jenis usaha yang dapat dikelola oleh BUMDes. Umumnya, BUMDes didorong untuk mengelola unit usaha yang selaras dengan potensi desa, seperti:
Peraturan ini mengatur sumber permodalan BUMDes, yang umumnya berasal dari:
Akuntabilitas adalah kunci. Peraturan desa mewajibkan BUMDes untuk menyusun laporan keuangan secara berkala dan melaporkannya kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Transparansi dalam pelaporan keuangan bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dengan adanya peraturan desa yang memadai, BUMDes memiliki landasan yang kuat untuk berperan lebih strategis. BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai katalisator pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan BUMDes dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap desa untuk memiliki peraturan desa tentang BUMDes yang jelas, komprehensif, dan relevan dengan kondisi lokal. Sosialisasi dan pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan memastikan bahwa BUMDes dapat beroperasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi kemajuan desa.