Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia yang memiliki peran krusial dalam mengatur, membina, dan menegakkan profesi advokat. Didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa para profesional hukum yang berpraktik di tanah air senantiasa menjunjung tinggi kode etik, integritas, dan kompetensi. Keberadaan PERADI bukan sekadar badan administratif, melainkan institusi yang menopang pilar keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebelum berdirinya PERADI, organisasi advokat di Indonesia sempat mengalami fragmentasi. Ketiadaan satu wadah yang kuat menyulitkan upaya standarisasi pendidikan, pengawasan, dan pembinaan advokat. Undang-Undang Advokat hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan profesionalisme dan independensi advokat yang lebih terjamin. Melalui proses musyawarah dan mufakat, berbagai organisasi advokat sepakat untuk membentuk PERADI sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang diakui. Pendirian ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penyelenggaraan advokat, mulai dari persyaratan menjadi advokat, pelaksanaan pendidikan profesi advokat, hingga penegakan disiplin advokat.
Fungsi utama PERADI adalah sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Advokat. Secara spesifik, PERADI memiliki beberapa tugas penting, antara lain:
Dalam sistem peradilan Indonesia, advokat memegang peranan sebagai penegak hukum dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat. PERADI, sebagai wadah tunggal advokat, memastikan bahwa advokat yang berpraktik adalah mereka yang kompeten dan berintegritas. Hal ini penting agar hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum terpenuhi dengan baik. Dengan adanya PERADI, diharapkan tercipta advokat yang profesional, mandiri, dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mewujudkan keadilan.
Lebih lanjut, PERADI berperan dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait perundang-undangan yang menyangkut profesi advokat dan sistem peradilan secara umum. Melalui peran ini, PERADI turut berkontribusi dalam penyempurnaan regulasi hukum di Indonesia. Pengawasan terhadap kinerja advokat yang dilakukan oleh PERADI juga menjadi mekanisme kontrol penting untuk menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik terhadap lembaga advokat.
Dalam praktiknya, advokat yang tergabung dalam PERADI wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi, termasuk kewajiban untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Hal ini mencerminkan komitmen PERADI untuk terus meningkatkan kualitas advokat Indonesia agar mampu bersaing di kancah global dan memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan.