Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial atau pemenuhan kebutuhan biologis semata. Ia merupakan sebuah ibadah yang agung, sebuah perjanjian suci yang mengikat dua insan dalam ridha Allah SWT. Islam memberikan panduan yang komprehensif mengenai pernikahan, mulai dari tujuan, syarat, rukun, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak. Konsep pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, yang menjadi pondasi utama bagi terjalinnya masyarakat yang harmonis dan Islami.
Dalam ajaran Islam, pernikahan dipandang sebagai sebuah sunnah rasul dan sarana untuk menyempurnakan separuh agama. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Pernikahan adalah sebuah ikatan yang sah, yang membolehkan hubungan intim antara laki-laki dan perempuan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Lebih dari itu, pernikahan menjadi wadah untuk:
Agar sebuah pernikahan dianggap sah secara syar'i, terdapat beberapa rukun dan syarat yang wajib dipenuhi:
Kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Seorang perempuan tidak bisa menikah tanpa wali nikahnya. Urutan prioritas wali nikah adalah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman, dan seterusnya. Kehadiran wali merupakan bentuk perlindungan bagi perempuan agar tidak dinikahi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil (memiliki akal sehat, baligh, Muslim, dan tidak fasik). Saksi berfungsi untuk menguatkan akad nikah dan sebagai bukti keabsahan pernikahan.
Ini adalah inti dari pernikahan. Ijab adalah pernyataan serah terima dari pihak wali nikah (atau calon mempelai laki-laki jika ia menikahkan dirinya sendiri), dan qabul adalah penerimaan dari calon mempelai laki-laki. Lafal ijab dan qabul harus jelas, tegas, dan menunjukkan niat untuk menikah.
Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri yang diberikan pada saat akad nikah. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, atau benda lain yang bernilai dan mubah (diperbolehkan dalam Islam). Mahar adalah hak istri dan bukan harga dari pernikahan, melainkan sebagai simbol penghormatan dan penghargaan.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, tujuan pernikahan dalam Islam sangat mulia dan mendalam. Bukan hanya sekadar memenuhi naluri, tetapi juga untuk membangun peradaban Islam melalui unit terkecil, yaitu keluarga. Pernikahan yang dijalankan sesuai tuntunan syariat akan memberikan dampak positif bagi individu, keluarga, dan masyarakat:
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah proses perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran, pengertian, dan komitmen dari kedua belah pihak. Dengan memahami hakikat, rukun, syarat, dan tujuan mulia pernikahan dalam Islam, diharapkan setiap pasangan muslim dapat membangun bahtera rumah tangga yang senantiasa dilimpahi berkah dan rahmat Allah, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah hingga akhir hayat.