Ilustrasi makna ayat Al Baqarah 2:221 mengenai pernikahan.
Pernikahan adalah sebuah institusi sakral dalam Islam yang memiliki kedudukan tinggi dan menjadi fondasi penting bagi pembentukan keluarga serta masyarakat yang harmonis. Allah SWT telah menetapkan berbagai aturan dan panduan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasul-Nya untuk memastikan pernikahan berjalan sesuai dengan tujuan penciptaan-Nya, yaitu sakinah, mawaddah, warahmah. Salah satu ayat yang secara tegas memberikan panduan fundamental terkait pernikahan adalah Surah Al-Baqarah ayat 221.
"Dan janganlah kamu kawini perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (laki-laki) dengan perempuan mukmin, sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Ayat ini memberikan dua larangan utama yang saling berkaitan: pertama, larangan bagi laki-laki mukmin untuk menikahi perempuan musyrik, dan kedua, larangan bagi wali untuk menikahkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik. Penekanan pada "musyrik" di sini merujuk pada orang-orang yang menyekutukan Allah, menyembah selain-Nya, atau tidak meyakini tauhid. Ini adalah larangan yang fundamental karena perbedaan akidah atau keyakinan dapat menjadi sumber perpecahan yang mendalam dalam rumah tangga.
Allah SWT menegaskan bahwa budak yang beriman, meskipun status sosialnya rendah, lebih baik daripada perempuan musyrik yang mungkin menarik hati. Ini menunjukkan bahwa nilai iman dan akidah jauh lebih tinggi daripada sekadar penampilan fisik, kekayaan, atau status sosial. Pernikahan yang didasari oleh keimanan yang sama akan lebih kokoh, dapat saling mengingatkan dalam kebaikan, dan membangun keluarga yang taat kepada Allah.
Larangan menikahi atau menikahkan dengan orang musyrik bukan semata-mata sebuah pembatasan, melainkan sebuah bentuk kasih sayang dan perlindungan dari Allah SWT. Pernikahan adalah ikatan yang sangat dekat, melibatkan interaksi dan pengaruh yang kuat antar pasangan. Jika salah satu pasangan tidak memiliki dasar keimanan yang sama, akan sangat sulit untuk membangun rumah tangga yang harmonis dalam bingkai syariat Islam. Ada potensi besar bagi salah satu pihak untuk terpengaruh oleh keyakinan pasangannya, yang pada akhirnya dapat menjauhkan dari jalan kebenaran.
Ayat tersebut secara gamblang menyatakan bahwa mereka (orang musyrik) mengajak ke neraka. Ini bukan berarti bahwa semua orang musyrik pasti masuk neraka, tetapi ajaran dan gaya hidup mereka, yang tidak didasarkan pada tauhid, dapat membawa kepada kesesatan dan menjauhkan dari keridhaan Allah. Sebaliknya, orang mukmin diajak untuk menuju surga dan ampunan-Nya. Dengan demikian, memilih pasangan yang seiman adalah langkah strategis untuk menjaga diri, keturunan, dan keluarga agar senantiasa berada dalam naungan rahmat dan keridhaan Allah.
Memahami QS Al Baqarah 2:221 memberikan fondasi yang kuat bagi setiap Muslim dalam memandang pernikahan. Ini bukan hanya tentang cinta dan kecocokan pribadi, tetapi lebih fundamental lagi tentang kesamaan visi spiritual dan komitmen untuk menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan memprioritaskan keimanan, diharapkan setiap pernikahan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.