Surah Al-Falaq, yang berarti "Waktu Subuh", merupakan salah satu surah pendek dalam Al-Qur'an yang memiliki makna sangat mendalam dan menjadi benteng perlindungan bagi umat Muslim. Surah ini terdiri dari lima ayat dan diturunkan di Mekah, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai tempat turunnya. Bersama dengan Surah An-Nas, surah ini sering disebut sebagai Al-Mu'awwidzatain (dua surah perlindungan).
Memahami surah ini dimulai dengan mengenal teksnya beserta terjemahannya:
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلْفَلَقِ
(1) Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan yang memelihara dan berkuasa mengendalikan malam.
مِن شَرِّ مَا خَلَقَ
(2) dari kejahatan makhluk-Nya.
وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ
(3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita.
وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّـٰثَـٰتِ فِى ٱلْعُقَدِ
(4) dan dari kejahatan wanita-wanita pengtukang sihir yang meniup pada buhul-buhul.
وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
(5) dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki."
Ayat pertama ini memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT, yang digambarkan sebagai Rabb (Tuhan pemelihara dan penguasa) dari Al-Falaq. Kata "Falaq" memiliki beberapa makna dalam tafsir, di antaranya adalah waktu subuh atau fajar menyingsing. Ini melambangkan datangnya terang setelah kegelapan, sebuah simbol harapan dan kemenangan atas kesulitan. Namun, sebagian ulama juga menafsirkannya sebagai segala sesuatu yang terbelah atau terpecah, termasuk alam semesta. Intinya, Allah adalah Penguasa segala sesuatu, termasuk kekuatan alam yang paling dahsyat.
Ayat kedua menyerukan perlindungan dari kejahatan segala makhluk yang diciptakan Allah. Ini mencakup kejahatan dari manusia, jin, hewan, bahkan dari kekuatan alam yang bisa mendatangkan bahaya. Ini adalah pengakuan bahwa dalam ciptaan Allah, terdapat potensi kejahatan yang harus dihindari, dan hanya Allah yang mampu melindungi kita dari bahaya tersebut.
Ayat ketiga secara spesifik meminta perlindungan dari kejahatan yang muncul pada malam hari ketika kegelapan telah sempurna. Malam seringkali dikaitkan dengan potensi bahaya, ketakutan, dan aktivitas makhluk-makhluk jahat. Dengan berlindung kepada Allah, seorang Muslim merasa aman dari ancaman yang mungkin timbul dalam kegelapan malam.
Ayat keempat menyoroti kejahatan sihir, terutama yang dilakukan oleh wanita (namun tidak terbatas pada mereka). "Naffathati" berarti orang yang meniup, dan "'uqad" merujuk pada ikatan atau simpul, seperti yang biasa dilakukan dalam praktik sihir. Ini menunjukkan bahwa sihir adalah bentuk kejahatan yang nyata dan berbahaya, dan kita diperintahkan untuk memohon perlindungan Allah dari pengaruhnya.
Ayat terakhir menyerukan perlindungan dari kejahatan kedengkian atau hasad. Hasad adalah keinginan agar kenikmatan yang dimiliki orang lain hilang dan beralih kepadanya. Sifat dengki ini dapat mendorong seseorang untuk berbuat jahat, menyebarkan fitnah, atau bahkan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Surah Al-Falaq mengingatkan kita untuk berlindung kepada Allah dari sifat buruk ini, baik dari orang lain maupun dari diri sendiri.
Surah Al-Falaq memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk membaca surah ini sebagai sarana perlindungan dari berbagai macam keburukan, baik yang bersifat fisik maupun spiritual.
Dalam menghadapi kompleksitas dunia modern yang penuh dengan berbagai macam ancaman, mulai dari penyakit, kecelakaan, hingga hal-hal gaib yang tak kasat mata, Surah Al-Falaq hadir sebagai pengingat akan sumber perlindungan sejati. Dengan memahami dan mengamalkan tafsirnya, seorang Muslim dapat memperkuat imannya dan merasa lebih tenang serta aman di bawah naungan Allah SWT. Membaca surah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah bentuk pengakuan akan kebesaran Allah dan penyerahan diri sepenuhnya kepada-Nya.