Pernikahan dalam Islam: Fondasi Keluarga Sakinah
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah ikatan suci yang memiliki kedudukan tinggi dan memiliki tujuan mulia. Ia adalah sunnah para nabi dan rasul, serta menjadi salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang sehat dan harmonis. Islam sangat menganjurkan pernikahan dan melihatnya sebagai sarana untuk menyalurkan naluri seksual secara sah, menjaga kehormatan diri, serta melanjutkan keturunan yang saleh dan salehah.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa tujuan fundamental:
- Menjaga Kehormatan Diri dan Menghindari Perbuatan Zina: Pernikahan menjadi benteng pertahanan bagi individu dari godaan hawa nafsu dan perbuatan maksiat.
- Melanjutkan Keturunan yang Sah: Melalui pernikahan, anak-anak yang lahir memiliki nasab yang jelas dan dapat dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang terhormat.
- Mewujudkan Ketenangan Jiwa (Sakinah): Pasangan suami istri diharapkan dapat menciptakan suasana ketenangan, cinta, dan kasih sayang dalam rumah tangga. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
- Membangun Keluarga yang Bertakwa: Pernikahan bertujuan untuk membentuk unit keluarga yang berlandaskan ajaran Islam, di mana suami istri saling mengingatkan dalam kebaikan dan kesabaran.
- Memperkuat Ukhuwah Islamiyah: Pernikahan dapat menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antar keluarga dan komunitas, menciptakan jalinan sosial yang lebih kuat.
Rukun dan Syarat Pernikahan yang Sah
Agar pernikahan dianggap sah menurut syariat Islam, ada beberapa rukun dan syarat yang wajib dipenuhi:
Rukun Pernikahan:
- Calon Suami dan Istri: Keduanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti beragama Islam, bukan mahram, dan mampu menikah.
- Wali: Wali nikah bagi mempelai wanita adalah hak dan kewajiban untuk memastikan pernikahan berjalan sesuai syariat. Urutan wali yang paling utama adalah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman, dan seterusnya.
- Dua Orang Saksi Laki-laki: Saksi berfungsi untuk menyaksikan akad nikah agar tidak terjadi kerahasiaan dan untuk menguatkan bukti sahnya pernikahan. Saksi harus beragama Islam, baligh, berakal, adil, dan merdeka.
- Ijab dan Qabul (Sighat Nikah): Ini adalah inti dari akad nikah. Ijab diucapkan oleh wali (atau wakilnya) yang menyatakan penyerahan pengantin wanita untuk dinikahi, dan qabul diucapkan oleh mempelai pria yang menyatakan penerimaan pernikahan tersebut. Lafal ijab dan qabul harus jelas, tegas, dan tidak mengandung unsur main-main.
Syarat Pernikahan:
- Calon Suami dan Istri Sepakat: Kedua belah pihak harus memberikan persetujuan tanpa ada paksaan.
- Bukan Mahram: Pria dan wanita yang akan menikah tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan yang mengharamkan pernikahan menurut syariat Islam.
- Wanita Tidak Sedang dalam Masa Iddah: Iddah adalah masa tunggu bagi seorang wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati suami sebelum bisa menikah lagi.
- Mahar (Mas Kawin): Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri yang wajib dibayarkan saat pernikahan. Besarnya harus jelas dan tidak menimbulkan kesukaran yang berlebihan.
- Keperawanan Wanita (jika belum pernah menikah): Tanda keperawanan bukan syarat sah, namun menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan.
Pentingnya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Pernikahan yang ideal dalam Islam adalah pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ketiganya saling melengkapi:
- Sakinah: Ketenangan, kedamaian, dan ketenteraman dalam hati dan rumah tangga.
- Mawaddah: Cinta yang mendalam dan penuh kerinduan.
- Rahmah: Kasih sayang dan kepedulian yang tulus, serta kebaikan yang melimpah.
Untuk mencapai keharmonisan ini, diperlukan komunikasi yang baik, saling menghargai, kesabaran, pemaafan, dan rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak. Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah, melindungi, dan membimbing istrinya, sementara istri berkewajiban melayani suami, menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, serta mendidik anak-anak.
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perjalanan ibadah yang panjang. Dengan pemahaman yang benar tentang tujuan, rukun, dan syaratnya, serta komitmen untuk membangun rumah tangga yang harmonis berlandaskan nilai-nilai Islam, setiap pasangan dapat mewujudkan keluarga yang diridhai oleh Allah SWT.