Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, bukanlah sekadar seperangkat aturan mati. Ia adalah sebuah sistem dinamis yang dirancang dengan tujuan mulia untuk mengatur kehidupan manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pemahaman mendalam mengenai tujuan hukum Islam ini sangat krusial agar penerapannya senantiasa relevan dan membawa manfaat maksimal bagi individu maupun masyarakat. Secara umum, tujuan utama hukum Islam dapat dikategorikan dalam beberapa aspek fundamental yang saling terkait.
Salah satu pilar utama hukum Islam adalah menegakkan keadilan. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bersikap adil dalam segala urusan, sebagaimana firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8). Keadilan dalam hukum Islam mencakup berbagai aspek, mulai dari keadilan dalam hubungan antarindividu, keadilan dalam peradilan, hingga keadilan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan. Hukum Islam berupaya menghilangkan segala bentuk kesewenang-wenangan, diskriminasi, dan penindasan, serta memastikan setiap orang mendapatkan haknya dan terbebas dari kerugian yang tidak semestinya.
Tujuan hukum Islam tidak hanya berhenti pada keadilan, tetapi juga merambah pada penciptaan kemaslahatan umum. Kemaslahatan adalah segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan, manfaat, dan mencegah kemudaratan. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa setiap aturan dan ketentuan yang ditetapkan haruslah berorientasi pada perbaikan kondisi kehidupan manusia, baik dalam urusan duniawi maupun ukhrawi. Para ulama Islam merumuskan kaidah fiqh yang terkenal: "Menolak kerusakan (mafsadat) lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan (maslahat)." Ini menunjukkan bahwa prioritas utama hukum Islam adalah mencegah hal-hal yang buruk dan merusak sebelum berupaya meraih manfaat.
Untuk mencapai kemaslahatan, hukum Islam mengklasifikasikan kebutuhan dasar manusia menjadi lima hal pokok yang dikenal sebagai "Maqashid Al-Shari'ah" atau tujuan syariat. Kelima hal tersebut adalah:
Dengan adanya tujuan-tujuan di atas, hukum Islam secara inheren bertujuan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh elemen masyarakat. Keamanan ini mencakup keamanan fisik, harta benda, kehormatan, akal, dan agama. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas bagi pelanggar, hukum Islam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan peradaban dan kedamaian. Setiap individu merasa terlindungi dan dihargai hak-haknya.
Hukum Islam tidak membelenggu kebebasan individu, melainkan membimbingnya agar menjadi kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat, berkreasi, dan berusaha diakui, namun tetap dalam koridor syariat yang tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kebebasan yang hakiki dalam Islam adalah kebebasan dari hawa nafsu yang menyesatkan, kebebasan dari perbudakan selain kepada Allah SWT, dan kebebasan untuk berbuat kebaikan.
Kesimpulannya, tujuan hukum Islam sangat komprehensif dan berorientasi pada pencapaian kebaikan universal. Dengan menegakkan keadilan, mewujudkan kemaslahatan, memelihara lima kebutuhan pokok manusia, serta memberikan perlindungan dan kebebasan yang bertanggung jawab, hukum Islam menjadi panduan hidup yang sempurna untuk meraih kesejahteraan dunia dan kesuksesan akhirat.