Advokat dan Pengacara: Dua Istilah, Satu Profesi yang Sama

Simbol keadilan dan perlindungan hukum

Dalam dunia hukum, kita sering mendengar istilah advokat dan pengacara. Seringkali, masyarakat awam menganggap kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda, bahkan mungkin ada yang bingung mana yang sebenarnya lebih tepat untuk merujuk pada profesional hukum yang memberikan jasa pendampingan dan nasihat hukum. Namun, perlu dipahami bahwa pada intinya, advokat sama dengan pengacara. Keduanya adalah profesional hukum yang memiliki kualifikasi, lisensi, dan berwenang untuk memberikan layanan hukum kepada klien.

Memahami Perbedaan (atau Ketiadaannya)

Secara historis, kata "pengacara" mungkin lebih umum digunakan dalam percakapan sehari-hari di Indonesia. Pengacara merujuk pada seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka bisa mendampingi klien dalam persidangan, menyusun dokumen hukum, memberikan nasihat, dan mewakili kepentingan klien. Namun, kemunculan istilah "advokat" seiring dengan perkembangan undang-undang yang mengatur profesi hukum di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-undang tersebut mendefinisikan advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini." Definisi ini mencakup seluruh ruang lingkup pekerjaan yang sebelumnya sering disebut sebagai pengacara. Dengan kata lain, sejak berlakunya undang-undang tersebut, istilah advokat menjadi istilah yang lebih formal dan legal untuk merujuk pada profesional hukum yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk berpraktik.

Perbedaan mendasar yang mungkin sering disalahpahami adalah bahwa tidak semua orang yang berprofesi di bidang hukum otomatis berstatus advokat. Untuk menjadi advokat, seseorang harus memenuhi kualifikasi yang ketat, termasuk lulus pendidikan hukum, magang, lulus ujian profesi advokat, dan disumpah. Setelah memenuhi syarat-syarat ini, barulah mereka dapat berpraktik sebagai advokat dan secara resmi mewakili klien dalam proses hukum.

Tugas dan Tanggung Jawab

Baik sebagai advokat maupun pengacara, tugas dan tanggung jawabnya sangat luas. Beberapa di antaranya meliputi:

Mengapa Penting Memilih yang Tepat?

Dalam mencari bantuan hukum, penting untuk memastikan bahwa profesional yang Anda pilih adalah seorang advokat yang terdaftar dan memiliki izin praktik yang sah. Meskipun secara umum advokat sama dengan pengacara, penggunaan istilah advokat menegaskan bahwa mereka telah melalui proses seleksi dan pengawasan yang ketat. Ini memberikan jaminan profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika profesi.

Jika Anda menghadapi masalah hukum, jangan ragu untuk mencari bantuan dari seorang advokat. Mereka adalah garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Memahami bahwa advokat dan pengacara adalah dua sisi dari mata uang yang sama akan membantu Anda dalam menavigasi dunia hukum dengan lebih percaya diri.

Penting untuk diingat bahwa profesi advokat memiliki kode etik yang mengikat. Mereka wajib menjaga kerahasiaan klien, bertindak dengan jujur, berintegritas, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik klien. Kualitas dan integritas inilah yang menjadi landasan kepercayaan antara klien dan advokat.

Oleh karena itu, ketika Anda mendengar atau menggunakan istilah advokat, pahamilah bahwa Anda merujuk pada seorang profesional hukum yang memiliki kualifikasi, lisensi, dan tanggung jawab besar dalam sistem peradilan kita. Ini adalah profesi mulia yang sangat vital bagi tegaknya supremasi hukum dalam masyarakat.

🏠 Homepage