Kisruh PERADI: Dinamika Organisasi Advokat Indonesia

PERADI Advokat
Ilustrasi: Dinamika dan Tantangan dalam Organisasi Advokat (PERADI)

Organisasi Advokat Republik Indonesia (PERADI) memegang peranan krusial dalam mengatur profesi advokat di Indonesia. Didirikan dengan tujuan memajukan kualitas advokat, menegakkan kode etik, serta melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan, PERADI seyogianya menjadi wadah pemersatu dan penggerak profesionalisme. Namun, seperti halnya organisasi besar lainnya, PERADI kerap kali dihadapkan pada berbagai dinamika, bahkan tak jarang berujung pada apa yang disebut sebagai "kisruh PERADI".

Kondisi kisruh ini dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Salah satu yang paling sering disorot adalah isu mengenai kepemimpinan. Perbedaan pandangan, perebutan pengaruh, serta proses pemilihan pengurus yang dianggap tidak transparan atau demokratis, kerap kali menjadi biang keladi pecahnya perselisihan. Hal ini tentu saja berdampak langsung pada soliditas organisasi dan kepercayaan publik terhadap PERADI sebagai lembaga yang berwenang. Ketika internal organisasi terbelah, efektivitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi strategisnya, seperti pembinaan anggota, penegakan disiplin, advokasi kebijakan hukum, hingga perlindungan advokat, akan sangat terganggu.

Lebih lanjut, persoalan anggaran dan pengelolaan sumber daya organisasi juga bisa menjadi sumber friksi. Alokasi dana yang tidak merata, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan, atau transparansi yang minim dalam laporan pertanggungjawaban, bisa memicu ketidakpuasan di kalangan anggota. Advokat sebagai profesional yang memiliki tanggung jawab besar terhadap klien dan penegakan hukum, tentu menginginkan organisasi yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok.

Dampak Kisruh Terhadap Profesi dan Masyarakat

Dampak dari setiap kisruh yang melanda PERADI tidak hanya dirasakan oleh para advokat itu sendiri, melainkan juga oleh masyarakat luas. Ketika roda organisasi tidak berjalan mulus, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai status dan kredibilitas advokat. Publik, yang membutuhkan jasa advokat untuk mendapatkan kepastian hukum, bisa menjadi ragu dan kehilangan kepercayaan. Bayangkan saja, jika advokat yang memberikan nasihat hukum atau mendampingi dalam persidangan berasal dari organisasi yang sedang bergejolak, akankah klien merasa tenang dan yakin akan profesionalisme yang diberikan?

Selain itu, kisruh internal dapat mengalihkan fokus PERADI dari tugas-tugas utamanya. Agenda-agenda penting seperti penguatan sistem advokasi, peningkatan kualitas pendidikan advokat, atau upaya penegakan supremasi hukum, bisa tertunda atau bahkan terabaikan. Padahal, tantangan di dunia hukum semakin kompleks, membutuhkan respons yang cepat dan terorganisir dari organisasi advokat. Problematika seperti maraknya praktik advokat ilegal, perlindungan advokat dari ancaman kriminalisasi, serta upaya perbaikan sistem peradilan pidana, adalah beberapa isu krusial yang membutuhkan perhatian penuh dari PERADI yang solid.

Ketidakstabilan dalam kepemimpinan dan organisasi juga dapat memicu munculnya berbagai "kubu" atau fraksi di dalam PERADI. Masing-masing kubu mungkin memiliki agenda dan cara pandang yang berbeda, yang pada akhirnya justru semakin memperuncing perbedaan dan menghambat upaya rekonsiliasi. Situasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan anggota advokat mengenai siapa yang sebenarnya berhak mewakili dan membuat keputusan untuk organisasi.

Mencari Solusi dan Jalan Keluar

Mengatasi kisruh PERADI membutuhkan upaya kolektif dari seluruh pemangku kepentingan. Pertama dan terpenting adalah komitmen kuat dari para advokat untuk kembali merajut persatuan. Ini berarti kesediaan untuk meredam ego sektoral, mendengarkan perbedaan pendapat dengan lapang dada, dan mencari titik temu demi kepentingan profesi yang lebih besar. Dialog yang konstruktif, forum-forum diskusi yang terbuka, dan penyelenggaraan musyawarah nasional yang benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh anggota, menjadi langkah awal yang sangat penting.

Penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PERADI juga perlu dipertimbangkan. Adanya aturan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel, terutama terkait dengan mekanisme pemilihan pengurus, pengelolaan keuangan, dan penanganan sengketa internal, dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan di masa depan. Keterlibatan independen, misalnya dari akademisi hukum atau pakar tata kelola organisasi, dalam proses penyusunan atau evaluasi AD/ART, bisa menambah bobot dan legitimasi.

Selain itu, penegakan kode etik advokat harus dilakukan secara konsisten dan adil. Ketika setiap anggota advokat memahami dan mematuhi aturan main profesi, serta mengetahui bahwa pelanggaran akan ditindak secara profesional, maka suasana kerja sama dan rasa saling menghormati akan terbangun. Organisasi yang kuat adalah organisasi yang anggotanya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta aktif berkontribusi demi kemajuan bersama. Kisruh PERADI adalah cermin dari kompleksitas organisasi advokat di Indonesia. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen pada prinsip-prinsip organisasi, diharapkan setiap perselisihan dapat diselesaikan secara damai demi terwujudnya advokat yang profesional dan berintegritas demi penegakan keadilan.

🏠 Homepage