Mengenai hukum membaca Al-Qur'an tanpa wudhu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, pendapat yang paling kuat dan banyak dipegang oleh mayoritas ulama adalah bahwa membaca Al-Qur'an dalam keadaan berhadats kecil (tidak memiliki wudhu) hukumnya adalah makruh, bukan haram.
Dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadits yang menyatakan bahwa Al-Qur'an tidak disentuh kecuali oleh orang-orang yang suci (dalam beberapa riwayat disebutkan suci dari hadats besar). Namun, para ulama menafsirkan "suci" ini lebih kepada suci dari hadats besar (junub). Ada juga pendapat yang membolehkan menyentuh mushaf dengan alas atau membaca dari hafalan tanpa menyentuh mushaf.
Meskipun demikian, sangat dianjurkan untuk membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci (berwudhu) karena menghormati kalamullah. Sebaiknya, jika mendesak untuk membaca, membacalah dari hafalan atau melalui perangkat digital.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an, baik dari mushaf maupun dari hafalan. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan larangan bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an.
Namun, ada sebagian ulama yang memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, misalnya membaca beberapa ayat untuk menjaga hafalan atau karena kebutuhan darurat lainnya, dengan syarat tidak menyentuh mushaf secara langsung. Ada juga pendapat yang membolehkan membaca dari hafalan atau melalui terjemahan.
Dalam praktiknya, banyak umat Islam memilih untuk berhati-hati dan mengikuti pendapat mayoritas dengan tidak membaca Al-Qur'an secara penuh saat haid, namun mereka tetap bisa berdzikir, berdoa, atau mendengarkan lantunan ayat suci.
Shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari setelah tidur, meskipun tidurnya sebentar. Shalat ini sering disebut sebagai shalat malam. Keutamaan shalat tahajud sangat besar, bahkan disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa orang yang melaksanakannya akan diangkat ke tempat yang terpuji.
Waktu terbaik untuk melaksanakan shalat tahajud adalah sepertiga malam terakhir. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa pada sepertiga malam terakhir Allah Ta'ala turun ke langit dunia dan mengabulkan doa-doa hamba-Nya.
Cara melaksanakannya adalah dengan tidur terlebih dahulu, lalu bangun pada sepertiga malam terakhir untuk melaksanakan shalat. Minimal dua rakaat dan bisa ditambah sesuai kemampuan. Dihidupkan dengan dzikir dan doa setelah shalat.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Ada dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk mensucikan diri dari hal-hal yang sia-sia selama berpuasa dan untuk memberi makan orang-orang miskin agar mereka dapat ikut berbahagia merayakan Idul Fitri. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing, misalnya beras, gandum, kurma, atau jenis makanan pokok lainnya, dengan takaran satu sha'.
Zakat Mal (zakat harta) adalah zakat yang dikeluarkan atas harta tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (sudah dimiliki selama satu tahun). Harta yang wajib dizakati mal antara lain emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, ternak, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, misalnya 2,5% untuk emas, perak, dan harta perniagaan. Zakat mal berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu fakir miskin serta golongan yang berhak menerima zakat lainnya.
Taubat nasuha adalah taubat yang sebenar-benarnya, yang tidak hanya berhenti pada penyesalan, tetapi juga disertai tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut di masa mendatang. Berikut adalah langkah-langkah bertaubat nasuha:
Penting untuk diingat bahwa pintu taubat senantiasa terbuka bagi hamba Allah yang tulus bertaubat, selama ajal belum sampai di tenggorokan atau matahari belum terbit dari barat.