Dalam ajaran Islam, salat lima waktu merupakan tiang agama yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh dan berakal. Setiap salat memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan. Namun, terkadang ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan salat tepat pada waktunya, salah satunya adalah salat Ashar. Ketika salat Ashar terlewat karena uzur syar'i atau kelalaian, muncul pertanyaan mengenai bagaimana cara dan kapan salat Ashar tersebut diqadha.
Sebelum membahas tentang mengqadha salat Ashar, penting untuk memahami terlebih dahulu kapan sebenarnya waktu salat Ashar dimulai dan berakhir. Menurut mayoritas ulama, waktu salat Ashar dimulai ketika panjang bayangan suatu benda dua kali lipat dari panjang benda aslinya (bukan bayangan ketika waktu Zuhur), hingga terbenamnya matahari.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai awal waktu Ashar:
Akhir waktu salat Ashar adalah terbenamnya matahari. Namun, ada ketentuan penting terkait akhir waktu ini. Jika seseorang mendirikan salat Ashar sebelum matahari benar-benar terbenam namun masih ada sedikit cahaya, salatnya dianggap sah. Sebaliknya, jika seseorang menunda salat Ashar hingga matahari benar-benar terbenam, salatnya dianggap dilakukan di luar waktu (terlambat) dan wajib diqadha.
Salat Ashar wajib diqadha apabila seseorang meninggalkannya secara sengaja tanpa uzur syar'i yang dibenarkan oleh agama. Uzur syar'i yang dimaksud antara lain adalah:
Jika seseorang sengaja meninggalkan salat Ashar tanpa alasan yang kuat, maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadhanya. Mengqadha salat yang ditinggalkan secara sengaja adalah bentuk penyesalan dan upaya untuk memenuhi kewajiban yang telah terabaikan.
Cara mengqadha salat Ashar sama persis dengan cara melaksanakan salat Ashar pada waktunya, baik dari segi bacaan, gerakan, maupun jumlah rakaatnya. Salat Ashar adalah salat empat rakaat.
Ketika Anda berniat untuk mengqadha salat Ashar, Anda harus:
Meskipun ada pandangan bahwa qadha Ashar sebaiknya dilakukan di waktu Ashar berikutnya, namun jumhur ulama menyatakan bahwa salat yang tertinggal dapat diqadha kapan saja di luar waktu salat tersebut. Mengapa? Karena perintah mengqadha adalah untuk menghilangkan kewajiban yang terlewat, dan ini bisa dilakukan di waktu luang setelahnya. Kewajiban mengqadha ini bersifat "tarteeb" (berurutan) hanya jika orang tersebut meninggalkan beberapa salat dalam satu hari (misalnya, melewatkan Zuhur dan Ashar di hari yang sama). Dalam kasus ini, ia harus mengqadha Zuhur terlebih dahulu sebelum Ashar.
"Barangsiapa yang tertidur dari salat atau melupakannya, maka kafaratnya (tebusannya) adalah salat ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Hadis ini mengindikasikan bahwa ketika seseorang teringat atau bangun dari tidurnya, ia wajib segera melaksanakan salat yang tertinggal tersebut. Tidak ada larangan spesifik mengenai waktu pelaksanaannya, selama itu di luar waktu salat yang sedang berlangsung.
Meskipun ada kemudahan dalam mengqadha salat yang tertinggal, namun hal ini seharusnya tidak membuat kita lalai. Menjaga salat tepat pada waktunya adalah sebuah keutamaan dan bentuk ketaatan yang hakiki kepada Allah SWT. Salat tepat waktu memiliki keutamaan tersendiri dan lebih dicintai oleh Allah.
Upayakanlah untuk selalu melaksanakan salat Ashar di awal waktunya. Jika memang ada uzur syar'i yang menyebabkan Anda terlewat, maka bersegeralah mengqadhanya setelah Anda mampu dan di luar waktu salat yang sedang berjalan. Jangan menunda-nunda kewajiban mengqadha, karena itu akan menambah beban dan mengikis tanggung jawab kita sebagai hamba Allah.
Dengan memahami aturan dan cara mengqadha salat Ashar, diharapkan umat Muslim dapat lebih menjaga salatnya dan segera memperbaiki kekurangannya apabila terjadi kelalaian. Salat adalah jembatan kita kepada Allah, mari kita jaga sebaik-baiknya.