Dalam lautan hikmah yang terkandung dalam Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang menjadi panduan hidup bagi umat manusia. Salah satu ayat yang seringkali menjadi rujukan, terutama dalam urusan rumah tangga dan pernikahan, adalah Surah Al-Baqarah ayat 236. Ayat ini memberikan penjelasan mengenai kewajiban dan tanggung jawab yang timbul dari sebuah ikatan pernikahan, bahkan dalam kondisi tertentu yang tidak ideal. Memahami kandungan ayat ini secara mendalam sangat penting untuk membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai ilahi.
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Lā junāḥa ʿalaykum in ṭallaqtumun-nisāʾa mā lam tamsūhunna aw tafriḍū lahunna farīḍatan wa mattiʿūhunna ʿalal-mūsiʿi qadaruhu wa ʿalal-muqtiri qadaruhu matāʿan bil-maʿrūfi ḥaqqan ʿalal-muḥsinīn.
Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu menggauli mereka dan sebelum kamu menetapkan (mahar) untuk mereka, akan tetapi, berilah mereka mut'ah (pemberian untuk istri yang dicerai), hendaknya orang yang mampu memberi menurut kemampuannya, dan orang yang tidak mampu memberi menurut kemampuannya (sekadar) kesenangan yang patut menurut ajaran yang baik. Ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini turun berkaitan dengan kondisi di mana seorang pria menikahi seorang wanita, tetapi sebelum terjadi hubungan suami istri atau penetapan mahar yang pasti, ia memutuskan untuk menceraikannya. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mengenai kewajiban sang suami terhadap istri yang ditalak. Al-Qur'an dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada dosa bagi pria dalam menceraikan wanita dalam kondisi tersebut. Namun, hal ini bukan berarti tanpa tanggung jawab sama sekali.
Allah SWT memberikan panduan bahwa meskipun perceraian terjadi sebelum adanya keintiman atau penetapan mahar, suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan semacam "hiburan" atau nafkah penyesuaian (mut'ah) kepada sang mantan istri. Pemberian ini harus disesuaikan dengan kemampuan suami, di mana orang yang lapang hartanya memberikan sesuai kelapangannya, dan orang yang sempit rezekinya memberikan sesuai kemampuannya. Ini adalah bentuk kebaikan dan kewajiban moral bagi orang-orang yang berbuat baik.
Surah Al-Baqarah ayat 236 mengajarkan beberapa pelajaran penting yang relevan hingga kini:
Dalam konteks kehidupan modern, Surah Al-Baqarah ayat 236 tetap relevan. Pernikahan di zaman sekarang bisa saja mengalami berbagai tantangan, termasuk perceraian yang terjadi di tahap awal. Ayat ini mengingatkan para suami untuk tetap bersikap adil dan bertanggung jawab, meskipun harus berpisah.
Pemberian mut'ah bukan sekadar nominal, melainkan sebuah simbol penghormatan dan kepedulian terhadap perasaan serta posisi mantan istri. Penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga marwah kemanusiaan dan menjalankan perintah Allah dengan penuh kesadaran. Memahami dan mengamalkan ayat ini akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih beradab dan penuh kasih, bahkan dalam menghadapi perpisahan.