Surah Al-Falaq adalah surah ke-113 dalam Al-Qur'an, terdiri dari lima ayat. Surah ini termasuk dalam golongan surah Makkiyah, diturunkan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, meskipun beberapa riwayat menyebutkan ia diturunkan di Madinah. Nama "Al-Falaq" diambil dari kata pertama dalam surah ini yang berarti "waktu subuh" atau "fajar". Surah ini merupakan salah satu surah mu'awwidzatain (dua surah perlindungan), bersama dengan Surah An-Nas. Membaca dan merenungkan maknanya adalah amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk memohon perlindungan dari Allah SWT.
Berikut adalah bacaan Surah Al-Falaq dalam teks Arab, transliterasi Latin, dan terjemahan bahasa Indonesia:
(1) Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan yang Maha Menciptakan fajar".
(2) "Dari kejahatan makhluk-Nya".
(3) "Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita".
(4) "Dan dari kejahatan wanita-wanita penghembus sihir pada buhul-buhul".
(5) "Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki".
Setiap ayat dalam Surah Al-Falaq mengandung permohonan perlindungan kepada Allah dari berbagai macam keburukan yang dapat menimpa manusia.
Ayat pertama, "Katakanlah: 'Aku berlindung kepada Tuhan yang Maha Menciptakan fajar' (Qul a'udzu birabbil falaq)", menegaskan bahwa sumber segala perlindungan adalah Allah SWT, Tuhan yang menciptakan dan mengatur segala sesuatu, termasuk waktu fajar yang menandai datangnya terang setelah kegelapan. Ini mengajarkan kita untuk senantiasa mengaitkan permohonan pertolongan hanya kepada-Nya.
Ayat kedua, "Dari kejahatan makhluk-Nya (min syarri ma khalaq)", adalah permohonan perlindungan dari segala macam keburukan yang berasal dari seluruh ciptaan Allah. Ini mencakup kejahatan hewan, manusia, jin, setan, maupun segala bentuk makhluk lain yang bisa berpotensi membawa mudharat.
Ayat ketiga, "Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita (wa min syarrin ghaasiqin idzaa waqab)", secara spesifik memohon perlindungan dari kegelapan malam. Malam hari seringkali menjadi waktu di mana kejahatan dan bahaya lebih mudah terjadi atau lebih terasa menakutkan. Kegelapan bisa menyembunyikan ancaman yang tidak terlihat.
Ayat keempat, "Dan dari kejahatan wanita-wanita penghembus sihir pada buhul-buhul (wa min syarrin naffaa-tsaati fil 'uqad)", secara khusus menyinggung tentang sihir. Istilah "naffaa-tsaat" merujuk pada wanita-wanita penyihir yang meniupkan mantra ke dalam ikatan atau buhul. Ini menunjukkan bahwa sihir adalah salah satu bentuk kejahatan yang patut diwaspadai dan dimohonkan perlindungan darinya kepada Allah.
Ayat kelima, "Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki (wa min syarrin haasidin idzaa hasad)", memohon perlindungan dari sifat dengki (hasad). Dengki adalah perasaan tidak suka melihat orang lain mendapatkan nikmat atau kebaikan, dan terkadang dorongan untuk merusak kenikmatan tersebut. Kejahatan hasad bisa sangat merusak, baik bagi orang yang dengki maupun yang didengki.
Surah Al-Falaq memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam, di antaranya:
Dengan memahami kandungan dan keutamaan Surah Al-Falaq, umat Islam diharapkan dapat menjadikan bacaan surah ini sebagai bagian tak terpisahkan dari keseharian, sebagai sarana memohon perlindungan kepada Allah SWT dari segala ancaman dan marabahaya.