Surat Al Baqarah Ayat 233: Panduan Menyusui dan Hak Ibu

Ikon Ilustrasi Ayat Al Baqarah 233

Surat Al Baqarah, surat kedua dalam Al-Qur'an, mengandung banyak ajaran penting bagi umat Islam. Salah satu ayat yang sangat relevan bagi kehidupan berkeluarga, terutama bagi ibu dan anak, adalah ayat 233. Ayat ini memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban terkait menyusui, serta menegaskan pentingnya keharmonisan dalam rumah tangga, bahkan ketika orang tua berpisah. Memahami ayat ini secara mendalam dapat membantu kaum Muslimin menjalankan peran mereka dengan lebih baik sesuai tuntunan agama.

Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya

Berikut adalah teks Surat Al Baqarah ayat 233 dalam bahasa Arab, transliterasi Latin, dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُّمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Walladatul yurdi'na awlaadahunna hawlayni kaamilayni liman araada an yutimmar-radaa'ah. Wa 'alal mawloodi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil ma'roof. Laa tukallafu nafsun illa wus'aha. Laa tudaarra waalidatun bi waladihaa wa laa mawloodul lahu bi waladih. Wa 'alal waarithi mithlu dhalik. Fa in araadaa finaalan 'an taraadim minhhuma wa tashaawurin falaa junaaha 'alayhimaa. Wa in aradtum an tasterdi'uu awlaadakum falaa junaaha 'alaykum idhaa sallamtum maa aataytum bil ma'roof. Wat taqullaha wa'lamuu annallaha bimaa ta'maluuna basiir.
Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (ibu) dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah menanggung penderitaan karena anaknya. Dan waris pun wajib berbuat demikian. Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih sebelum dua tahun, dengan persetujuan keduanya dan atas musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran sesuai dengan apa yang disepakati dengan cara yang makruf. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu lakukan.

Penjelasan Mendalam Ayat 233 Al Baqarah

Hak dan Kewajiban Ibu dalam Menyusui

Ayat ini secara tegas menetapkan bahwa para ibu memiliki hak untuk menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, yaitu masa yang ideal untuk tumbuh kembang optimal anak. Periode ini adalah hak ibu jika ia memilih untuk menyempurnakan penyusuan, yang mencerminkan nilai agung menyusui dalam Islam. Menyusui bukan hanya soal nutrisi, tetapi juga ikatan emosional yang krusial.

Tanggung Jawab Ayah

Beban finansial untuk menunjang proses menyusui, termasuk nafkah dan pakaian ibu, menjadi tanggung jawab penuh sang ayah. Penegasan "dengan cara yang makruf" berarti pemberian tersebut haruslah layak, sesuai dengan kemampuan ayah, dan tidak memberatkan salah satu pihak. Hal ini menunjukkan kesetaraan peran dalam tanggung jawab membesarkan anak, meskipun tuntutan fisiknya berbeda.

Prinsip Keadilan dan Kemampuan

Allah SWT tidak membebani hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya. Prinsip ini sangat ditekankan dalam ayat ini. Artinya, tuntutan terhadap ibu dan ayah dalam urusan menyusui dan pemeliharaan anak disesuaikan dengan kapasitas masing-masing. Tidak ada yang dituntut melebihi batas kemampuannya, baik fisik maupun finansial.

Larangan Merugikan

Salah satu poin penting dari ayat ini adalah larangan keras bagi ibu untuk merugikan anaknya, dan larangan bagi ayah untuk merugikan anaknya. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penolakan menyusui tanpa alasan syar'i yang kuat, hingga pengabaian hak-hak anak. Demikian pula, jika ada kerabat atau ahli waris yang terlibat dalam pemeliharaan anak, mereka juga memiliki tanggung jawab yang serupa untuk tidak merugikan anak tersebut.

Fleksibilitas dan Musyawarah dalam Penyapihan

Meskipun dua tahun adalah masa ideal, ayat ini juga memberikan ruang bagi fleksibilitas. Jika suami istri sepakat untuk menyapih anak sebelum dua tahun, dengan landasan persetujuan dan musyawarah mufakat, maka tidak ada dosa bagi mereka. Hal ini menunjukkan betapa Islam menghargai dialog dan kesepakatan dalam keluarga.

Alternatif Penyusuan

Ayat ini juga mengakomodasi situasi di mana orang tua memilih untuk menggunakan jasa ibu susuan. Allah menegaskan bahwa tidak ada dosa bagi orang tua jika mereka memilih alternatif ini, asalkan pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada ibu susuan telah diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai kesepakatan. Ini menunjukkan Islam memberikan solusi praktis tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Ketakwaan dan Pengawasan Allah

Sebagai penutup, ayat ini mengingatkan untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dan menyadari bahwa segala perbuatan kita senantiasa dalam pengawasan-Nya. Kesadaran ini menjadi motivasi utama bagi setiap individu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan penuh keikhlasan dan kehati-hatian.

Hikmah Surat Al Baqarah Ayat 233

Ayat 233 dari Surat Al Baqarah memberikan landasan hukum dan etika yang kuat mengenai dua isu krusial dalam keluarga: hak menyusui dan kewajiban finansial orang tua. Ayat ini mengajarkan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan anak di atas segalanya, sambil tetap menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan suami istri, bahkan dalam situasi perceraian. Prinsip musyawarah, persetujuan, dan cara yang makruf menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait anak. Lebih dari itu, ayat ini adalah pengingat konstan akan pengawasan Allah SWT terhadap setiap tindakan kita, mendorong kita untuk selalu berbuat yang terbaik.

🏠 Homepage