Tujuan Perkawinan dalam Islam: Membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah

Perkawinan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah antara dua insan, melainkan sebuah institusi sakral yang memiliki tujuan mulia dan mendalam. Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan biologis atau melanjutkan keturunan, pernikahan dalam ajaran Islam adalah fondasi penting untuk membangun kehidupan yang harmonis, penuh kasih sayang, dan keberkahan, sebagaimana dicita-citakan dalam konsep Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah. Konsep ini menjadi poros utama yang membimbing setiap pasangan Muslim dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

1. Mewujudkan Ketenangan dan Kedamaian (Sakinah)

Tujuan pertama dan utama dari perkawinan dalam Islam adalah terciptanya ketenangan hati atau sakinah bagi suami dan istri. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu dari jenismu sendiri pasangan, agar kamu cenderung dan merasa tenang kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." Ayat ini menegaskan bahwa pasangan hidup diciptakan untuk menjadi sumber ketenangan, tempat berlindung, dan sumber kebahagiaan spiritual.

Dalam konteks sakinah, perkawinan diharapkan dapat menjadi pelabuhan bagi jiwa yang lelah, tempat berbagi suka dan duka, serta memberikan rasa aman dan tentram. Suami dan istri saling menjaga, saling menghormati, dan saling mendukung, sehingga rumah tangga menjadi pusat kedamaian yang jauh dari perselisihan dan kekacauan. Ketenangan ini bukan hanya dalam urusan duniawi, tetapi juga ketenangan dalam menjalankan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2. Menumbuhkan Rasa Kasih Sayang (Mawaddah)

Selanjutnya, perkawinan bertujuan untuk menumbuhkan dan memelihara mawaddah, yaitu rasa cinta, kasih sayang, dan ketertarikan yang mendalam antara suami dan istri. Mawaddah adalah elemen emosional yang membuat hubungan pernikahan menjadi lebih hidup dan berwarna. Cinta ini bukan hanya cinta romantis semata, melainkan cinta yang disertai kepedulian, empati, dan keinginan untuk selalu membahagiakan pasangan.

Mawaddah diwujudkan melalui berbagai bentuk perhatian, kebaikan, kesabaran, dan pengorbanan. Suami dan istri dituntut untuk terus berusaha menumbuhkan cinta ini agar tidak luntur seiring berjalannya waktu. Komunikasi yang baik, saling pengertian, dan menghargai perbedaan adalah kunci utama dalam memupuk mawaddah. Ketika mawaddah subur, hubungan pernikahan akan senantiasa hangat dan penuh kebahagiaan.

3. Melahirkan Kasih dan Kepedulian (Rahmah)

Tujuan perkawinan yang ketiga adalah terciptanya rahmah, yaitu kasih sayang yang luas dan berdimensi ilahiah, yang melahirkan kepedulian, kelembutan, dan kemurahan hati. Rahmah ini melampaui sekadar cinta antara suami istri, tetapi juga meluas kepada anak-anak serta lingkungan sekitar. Rahmah adalah anugerah dari Allah yang harus disyukuri dan disebarkan.

Dalam rumah tangga, rahmah tercermin dari sikap saling mengasihi, mengayomi, dan melindungi antara suami dan istri, terutama dalam menghadapi cobaan dan kesulitan hidup. Suami wajib melindungi istri, dan istri wajib menjaga kehormatan suami dan rumah tangga. Kasih sayang ini juga harus ditularkan kepada anak-anak agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang penyayang dan peduli. Keluarga yang dipenuhi rahmah akan menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat.

4. Melanjutkan Keturunan dan Membentuk Generasi Berkualitas

Salah satu tujuan biologis dan sosial dari perkawinan adalah melanjutkan keturunan. Islam sangat menganjurkan untuk memiliki anak dan menjadikannya sebagai penyejuk mata. Namun, tujuan ini tidak hanya sebatas memiliki banyak anak, tetapi lebih penting lagi adalah mendidik mereka menjadi generasi yang saleh dan salehah, yang kelak dapat berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan negara.

Pendidikan anak dalam Islam memiliki peran sentral. Suami istri memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik anak-anak mereka sesuai dengan ajaran Islam, menanamkan nilai-nilai moral, akhlak mulia, dan keimanan sejak dini. Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang mampu melahirkan generasi penerus yang memiliki pemahaman agama yang baik, memiliki karakter yang kuat, dan mampu berkontribusi positif bagi peradaban.

5. Menjaga Kesucian Diri dan Menghindari Zina

Perkawinan adalah sarana syariat untuk menjaga kesucian diri (iffah) dan kehormatan. Dengan adanya ikatan perkawinan yang sah, kebutuhan biologis dapat terpenuhi dengan cara yang diridhai Allah, sehingga dapat terhindar dari perbuatan zina yang merupakan dosa besar dan merusak tatanan masyarakat. Pernikahan menjadi benteng kokoh yang melindungi individu dari godaan dan kemaksiatan.

Menikah menjadi solusi preventif bagi problematika sosial yang timbul akibat hubungan di luar nikah. Dengan kesadaran akan pentingnya menjaga diri dan kehormatan, setiap individu Muslim diharapkan untuk segera menunaikan sunnah Rasulullah ini ketika sudah mampu.

6. Membangun Solidaritas dan Mempererat Silaturahmi

Pernikahan juga berfungsi untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga besar dan memperluas jaringan sosial. Dengan adanya dua keluarga yang bersatu melalui ikatan pernikahan, diharapkan tercipta harmonisasi dan kerjasama yang baik. Ini juga menjadi sarana untuk saling tolong-menolong, berbagi pengalaman, dan memperkuat solidaritas di antara anggota keluarga besar.

Secara keseluruhan, perkawinan dalam Islam adalah sebuah amanah dan ibadah yang memiliki tujuan agung. Memahami dan mengamalkan tujuan-tujuan ini akan menjadikan setiap rumah tangga Muslim sebagai cerminan surga di dunia, tempat sakinah, mawaddah, wa rahmah bersemi, serta melahirkan generasi penerus yang cemerlang dan bertakwa.

🏠 Homepage