Ashar Qabliyah atau Ba'diyah: Mana yang Lebih Utama?

Ibadah Waktu Sebelum Ashar Setelah Ashar

Dalam menjalankan ibadah salat, umat Muslim mengenal berbagai macam salat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah salat fardu. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai salat sunnah Ashar, yaitu apakah lebih utama mengerjakan salat sunnah sebelum Ashar (qabliyah Ashar) atau sesudahnya (ba'diyah Ashar). Perdebatan ini sering muncul karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang berpijak pada dalil-dalil hadis yang beragam. Memahami landasan dan hikmah di balik kedua pilihan ini akan membantu kita dalam menentukan mana yang lebih sesuai dengan tuntunan syariat dan keadaan pribadi.

Memahami Konsep Salat Sunnah Ashar

Salat sunnah Ashar, seperti salat sunnah lainnya, memiliki kedudukan sebagai ibadah tambahan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk memperbanyak salat sunnah, baik yang sifatnya muakkad (sangat ditekankan) maupun ghairu muakkad (tidak terlalu ditekankan). Khusus mengenai salat sunnah Ashar, terdapat beberapa pandangan yang perlu kita telaah lebih dalam.

Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah sabda Rasulullah SAW: "Semoga Allah merahmati orang yang salat empat rakaat sebelum Ashar." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad). Hadis ini secara eksplisit menyebutkan keutamaan mengerjakan salat sunnah empat rakaat sebelum Ashar. Kata "memperoleh rahmat" menunjukkan betapa besar pahala yang dijanjikan bagi yang mengamalkannya.

Di sisi lain, ada pula hadis yang menyebutkan anjuran salat setelah Ashar. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, beliau berkata: "Aku salat bersama Rasulullah SAW di Madinah. Aku salat dua rakaat sebelum Ashar dan dua rakaat sesudahnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa salat sunnah setelah Ashar juga pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

Perbedaan dalam redaksi hadis ini menjadi akar perdebatan di kalangan ulama mengenai mana yang lebih utama antara qabliyah Ashar dan ba'diyah Ashar. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis yang menyebutkan salat sebelum Ashar memiliki kedudukan yang lebih kuat karena secara langsung mendoakan rahmat bagi pelakunya. Sementara itu, ulama lain menganggap bahwa praktik Rasulullah SAW salat setelah Ashar juga merupakan dalil yang kuat untuk mengerjakannya.

Analisis Pendapat Ulama

Secara umum, terdapat dua kelompok utama dalam memandang keutamaan salat sunnah Ashar:

Penting untuk dicatat bahwa kedua pandangan ini tidak saling bertentangan secara fundamental dalam artian melarang amalan yang lain. Banyak ulama kontemporer yang mencoba menyelaraskan kedua pandangan ini. Mereka berpendapat bahwa kedua-duanya memiliki dasar yang sahih dan dapat diamalkan. Jika memungkinkan, seorang Muslim bisa saja mengamalkan keduanya, yaitu salat empat rakaat sebelum Ashar dan dua rakaat setelah Ashar.

Hikmah dan Fleksibilitas dalam Beribadah

Dalam Islam, terdapat kaidah penting yaitu "al-yusr" atau kemudahan. Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Ketika dihadapkan pada perbedaan pendapat ulama yang valid, seorang Muslim diberikan kelapangan untuk memilih pendapat yang paling meyakinkan baginya, selama masih dalam koridor syariat.

Jika seseorang merasa lebih mantap dan menemukan ketenangan dalam mengamalkan salat sunnah sebelum Ashar berdasarkan hadis yang secara eksplisit menyebutkan doa rahmat, maka itu adalah pilihan yang baik. Begitu pula jika ada yang merasa lebih tergerak untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW yang terlihat mengerjakan salat setelah Ashar, maka itu juga merupakan amalan yang mulia.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pilihan seseorang antara lain:

Intinya, fokus utama adalah bagaimana kita senantiasa berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai amal ibadah. Baik mengerjakan salat sunnah qabliyah Ashar maupun ba'diyah Ashar, keduanya adalah sarana untuk mendapatkan pahala dan keridhaan-Nya. Jika memiliki kesempatan, mengamalkan keduanya adalah bentuk kekayaan ibadah yang bisa diraih. Namun, jika hanya mampu mengamalkan salah satunya, maka pilihannya adalah sah dan tetap bernilai di sisi Allah. Yang terpenting adalah ketulusan niat dan konsistensi dalam beribadah.

Sebaiknya, jika ragu, seorang Muslim dapat bertanya langsung kepada ulama yang terpercaya atau mempelajari lebih lanjut literatur-literatur fiqih yang membahas masalah ini secara mendalam.

🏠 Homepage