Hukum Pernikahan dalam Islam

Ikon Pernikahan Islam

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Islam memandang pernikahan sebagai sebuah syariat untuk menjaga kelangsungan keturunan, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta sebagai sarana untuk menyalurkan naluri manusia secara halal dan terhormat. Terdapat berbagai aspek hukum yang mengatur pernikahan dalam Islam, mulai dari rukun, syarat, hingga berbagai ketentuan terkait pelaksanaannya.

Kedudukan Pernikahan dalam Islam

Menurut mayoritas ulama, hukum pernikahan dalam Islam adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu secara fisik dan finansial. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Namun, hukumnya bisa berubah sesuai kondisi:

Rukun Pernikahan dalam Islam

Agar suatu pernikahan dianggap sah secara syariat, harus terpenuhi rukun-rukunnya. Rukun ini adalah pondasi utama yang jika salah satunya tidak ada, maka pernikahan tersebut tidak sah. Rukun-rukun pernikahan dalam Islam adalah:

  1. Calon Suami dan Calon Istri: Keduanya haruslah beragama Islam (atau salah satunya non-muslim dalam kondisi tertentu sesuai perbedaan pendapat ulama), berakal, baligh, dan tidak dalam keadaan ihram saat akad.
  2. Wali Nikah: Merupakan syarat sahnya pernikahan bagi perempuan. Wali nikah adalah kerabat laki-laki terdekat dari mempelai wanita yang memiliki hak untuk menikahkan. Urutannya adalah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, maka bisa diwakilkan kepada wali hakim.
  3. Dua Orang Saksi: Saksi yang adil dan baligh sangat penting untuk menyaksikan ijab qabul, memastikan adanya kesepakatan, dan mencegah kerahasiaan pernikahan yang bisa menimbulkan fitnah.
  4. Ijab dan Qabul (Akad Nikah): Ini adalah inti dari pernikahan. Ijab adalah tawaran pernikahan dari wali mempelai wanita (atau wakilnya) kepada calon suami. Qabul adalah penerimaan tawaran tersebut oleh calon suami. Lafal ijab dan qabul harus jelas, tegas, dan menyatakan keinginan untuk menikah. Contoh ijab: "Saya nikahkan engkau (nama calon suami) dengan anak perempuan saya/saudara perempuan saya (nama mempelai wanita) dengan mahar (sebutkan mahar)." Contoh qabul: "Saya terima nikahnya (nama mempelai wanita) dengan mahar tersebut."

Syarat-syarat Pernikahan yang Sah

Selain rukun, ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah dan sah secara hukum. Syarat-syarat ini berkaitan dengan status dan kondisi calon mempelai serta pelaksanaan akadnya:

Tujuan dan Hikmah Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan mulia dan hikmah yang mendalam, di antaranya:

Memahami hukum pernikahan dalam Islam adalah kunci untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan diridai Allah SWT. Pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan syariat akan membawa keberkahan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

🏠 Homepage