Pernikahan dalam Islam adalah sebuah institusi sakral yang memiliki kedudukan tinggi dan aturan yang jelas dalam syariat. Ia bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah ikatan murni yang dilandasi oleh kasih sayang, kesetiaan, dan tanggung jawab untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Konsep pernikahan dalam Islam jauh melampaui tradisi belaka; ia adalah ibadah yang memiliki tujuan spiritual, sosial, dan moral yang mendalam.
Pernikahan dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Salah satu ayat yang paling sering dirujuk adalah firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." Ayat ini menekankan pentingnya pernikahan sebagai sumber ketenangan, cinta, dan kasih sayang antara suami dan istri.
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah:
Agar pernikahan sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Rukun pernikahan meliputi:
Selain rukun, ada juga syarat-syarat penting lainnya seperti mahar (mas kawin) yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bentuk penghargaan, dan adanya pengumuman pernikahan untuk menghindari fitnah.
Pernikahan dalam Islam bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, melainkan awal dari sebuah perjalanan panjang yang penuh tanggung jawab. Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, serta melindungi dan membimbing keluarganya. Istri berkewajiban menjaga rumah tangga, mendidik anak-anak, dan menghormati suaminya. Keduanya dituntut untuk saling menasihati dalam kebaikan, bersabar, dan berkomunikasi secara terbuka. Hak dan kewajiban ini saling melengkapi demi terciptanya harmoni dalam keluarga.
Islam juga mengajarkan pentingnya musyawarah dan saling memahami dalam menghadapi masalah rumah tangga. Ketidaksetujuan atau perselisihan adalah hal yang wajar, namun cara penyelesaiannya harus tetap mengedepankan nilai-nilai Islam, seperti sabar, memaafkan, dan mencari solusi yang terbaik demi keutuhan rumah tangga.
Pada intinya, pernikahan dalam Islam adalah sebuah akad mulia yang bertujuan membentuk unit terkecil masyarakat yang kokoh, penuh cinta, dan berkah. Ia merupakan sarana untuk menyempurnakan separuh agama, membangun peradaban, dan meraih ridha Allah SWT. Dengan memahami landasan, rukun, serta tanggung jawabnya, pasangan suami istri dapat menjalani kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, dan menjadi bekal berharga di dunia maupun akhirat.